Komparatif.ID, Banda Aceh– Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial VRS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, diciduk polisi setelah diduga mencuri gelang emas milik majikannya seberat 12 mayam atau sekitar 39,6 gram. Gelang tersebut kemudian dijual di salah satu toko emas kawasan Pasar Aceh seharga Rp75 juta.
VRS diamankan Personel Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (22/10/2026). Kasus tersebut terungkap setelah korban menelusuri keberadaan gelang yang hilang dan menemukan petunjuk dari rekaman kamera pengawas (CCTV) toko emas tempat perhiasan itu dijual.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, dugaan pencurian terjadi di rumah korban di kawasan Banda Aceh pada Sabtu (17/10/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban Bilal Akbar Moebaraq (29), warga Gampong Ateuk Meunjeng, Kecamatan Baiturrahman, mengalami kerugian sekitar Rp90,6 juta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengambil gelang emas berbentuk rantai yang disimpan di dalam sebuah tas di lemari ruang tamu rumah majikannya,” kata Kompol Dizha, Senin (26/10/2026).
Setelah mengambil gelang tersebut, VRS memasukkannya ke dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakannya. Gelang kemudian dibawa ke rumah tersangka di kawasan Panteriek, Kecamatan Lueng Bata.
Lalu pada Rabu (21/10/2026), VRS mendatangi salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh. Di tempat tersebut, gelang milik korban kemudian dijual dengan harga Rp75 juta.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah istri korban, Ade Andriani Fitri, hendak memeriksa perhiasan emas miliknya. Saat memeriksa tas tempat penyimpanan perhiasan, Ade mendapati gelang emas tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Ade kemudian memberitahukan kehilangan itu kepada suaminya. Keduanya berusaha mencari gelang tersebut di sekitar rumah hingga toko milik korban, tetapi tidak menemukannya.
Baca juga: Siklon Tropis Arnab Terpantau di Teluk Benggala, BNPB Minta Warga Aceh Waspada
Istri korban juga menyampaikan informasi kehilangan tersebut kepada sejumlah rekannya dengan harapan ada pihak yang mengetahui keberadaan gelang atau menemukan informasi mengenai perhiasan tersebut.
Keesokan harinya, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Ade mendatangi salah satu toko emas untuk menanyakan kemungkinan adanya seseorang yang menawarkan gelang dengan ciri-ciri serupa.
Dari penelusuran tersebut, pekerja toko menyampaikan sebelumnya memang ada seseorang yang menawarkan emas dengan ciri-ciri yang dimaksud. Korban kemudian meminta melihat rekaman CCTV untuk memastikan identitas orang yang membawa perhiasan tersebut.
Dari rekaman kamera pengawas, diketahui perempuan yang menawarkan emas tersebut merupakan VRS, yang selama ini bekerja sebagai ART di rumah korban.
Pada Kamis (22/10/2026), VRS dipanggil ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi terlapor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan korban, serta petunjuk dari rekaman CCTV, polisi kemudian VRS sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone berwarna biru dan satu kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan saldo Rp62.486.224 yang disebut merupakan uang hasil penjualan emas.
Selain itu, penyidik mengamankan satu lembar surat emas dari korban sebagai bagian dari barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara.
“Sisa uang dari hasil penjualan emas dipergunakan oleh VRS di antaranya membayar utang dan membeli satu unit iPhone berwarna biru,” ujar Kompol Dizha.




