Sunday, 25 October 2026

Komparatif.ID

Situs Berita Aceh Inspirasi Indonesia

Nasional

Pemerintah Kucurkan Rp480 Miliar untuk Tangani Karhutla di 44 Daerah

Pemerintah Kucurkan Lagi Rp480 M untuk Tangani Karhutla di 44 Daerah
Mendagri Tito Karnavian bersama Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta– Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) senilai Rp480 miliar kepada 44 kabupaten/kota di tujuh provinsi. Dengan tambahan tersebut, total bantuan yang telah disalurkan dalam dua tahap mencapai Rp1,24 triliun.

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan sebesar Rp760 miliar pada 7 September 2026. Bantuan tahap kedua diarahkan untuk memperkuat operasi pemadaman, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, memenuhi kebutuhan personel di lapangan, serta mendukung pemulihan ekosistem lahan gambut yang terdampak kebakaran.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan dukungan pendanaan tersebut harus segera diterjemahkan menjadi langkah operasional untuk mempercepat penanganan karhutla dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan. Laksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel, dengan mengikuti mekanisme penganggaran serta penggunaan bantuan yang telah diatur,” ujar Tito, Minggu (25/10/2026).

Untuk memastikan penggunaan bantuan berjalan sesuai ketentuan, Mendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ tanggal 23 Oktober 2026.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman operasional dalam penganggaran, penggunaan, pengawasan, dan pelaporan bantuan pemerintah pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lain untuk penanganan karhutla.

Bantuan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasi di lapangan, termasuk pemadaman darat dan metode suntik gambut. Penggunaannya mencakup penyediaan bahan bakar, logistik, operasional lapangan, hingga mobilisasi tim penanganan kebakaran.

Selain pemadaman, anggaran tersebut dapat digunakan untuk mendukung operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi masyarakat, kesiapsiagaan kesehatan, serta layanan medis gratis bagi masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap.

Baca juga: Singapura Periksa 10 Perusahaan Terkait Karhutla di Indonesia

Dukungan juga mencakup upaya penyelamatan satwa liar dan berbagai kebutuhan peralatan pemadaman. Peralatan yang dapat didukung melalui bantuan antara lain alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, pembuatan sumur bor, kendaraan taktis pemadaman, motor trail, serta sewa ekskavator.

Bantuan juga dapat digunakan untuk kebutuhan medis, masker, vitamin dan obat-obatan, oksigen portabel, insentif petugas pemadaman, serta dukungan logistik bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan. Pemulihan ekosistem gambut yang terdampak kebakaran juga termasuk dalam penggunaan bantuan tersebut.

Pada penyaluran kedua, Kalimantan Tengah memperoleh Rp110 miliar untuk sembilan daerah. Sumatera Selatan mendapatkan Rp100 miliar untuk sepuluh daerah, Kalimantan Selatan Rp80 miliar untuk tujuh daerah, dan Riau Rp70 miliar untuk tujuh daerah.

Sementara itu, Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing memperoleh Rp40 miliar untuk empat daerah. Kalimantan Timur juga memperoleh Rp40 miliar untuk tiga daerah. Besaran bantuan yang diterima setiap daerah berkisar antara Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.

Sebelumnya, bantuan tahap pertama sebesar Rp760 miliar diberikan kepada tujuh pemerintah provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota. Alokasi tersebut mencakup Kalimantan Barat Rp205 miliar, Kalimantan Tengah Rp125 miliar, Riau Rp100 miliar, Sumatera Selatan Rp100 miliar, Kalimantan Selatan Rp100 miliar, Jambi Rp85 miliar, dan Kalimantan Timur Rp45 miliar.

Surat edaran Mendagri juga mengatur mekanisme penggunaan bantuan berdasarkan kondisi kedaruratan di masing-masing daerah. Bagi kabupaten/kota yang menetapkan kondisi tanggap darurat, bantuan dianggarkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).

Sementara bagi pemerintah daerah yang kondisi tanggap daruratnya telah berakhir atau daerah yang tidak menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dianggarkan pada perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya melalui program, kegiatan, dan subkegiatan yang berkenaan.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menekankan pentingnya menghubungkan dukungan anggaran dengan kebutuhan operasi serta hasil penanganan di lapangan.

“Petakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan kekuatan personel. Perkuat koordinasi posko agar dukungan menjangkau petugas serta masyarakat yang membutuhkan,” ujar Safrizal.

Ia juga meminta daerah memastikan kebutuhan penanganan yang masih tersisa setelah masa tanggap darurat berakhir tetap ditindaklanjuti melalui perangkat daerah sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *