BREAKING
Daerah

Aparat Tertibkan Tambang Ilegal di Geumpang Pidie

Aparat Tertibkan Tambang Ilegal di Geumpang Pidie
Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Sigli— Aparat gabungan dari Polres Pidie, Kodim 0102/Pidie, Brimob Polda Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Pidie melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar operasi terpadu penertiban tambang ilegal di Kecamatan Geumpang.

Operasi tersebut menyasar kawasan KM 14 dan KM 17 Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, selama dua hari pada 17 hingga 18 September 2026.

Operasi penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dipimpin Kabagops Polres Pidie AKP Raja Aminuddin Harahap. Sebelum bergerak ke lokasi, aparat gabungan terlebih dahulu melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral dan apel kesiapan yang dipimpin langsung Kapolres Pidie.

Setibanya di kawasan yang menjadi sasaran operasi, petugas mendapati para penambang sudah meninggalkan lokasi. Meski demikian, tim gabungan tetap melakukan penindakan terhadap berbagai sarana yang masih tertinggal di area tambang ilegal tersebut.

Dari kegiatan penertiban itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan. Barang-barang tersebut terdiri atas 93 unit besi tabung gelondongan, tiga unit mesin diesel, 28 sak karung material, serta satu unit tong pembakaran beserta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.

Selain mengamankan peralatan dan material yang ditemukan, petugas juga membongkar serta memusnahkan sejumlah camp hunian yang terbuat dari kayu dan terpal di kawasan tersebut.

Baca juga: Tambang Ilegal di Aceh Wajib Berhenti Sebelum 17 Agustus

Pembongkaran camp dilakukan untuk memastikan lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana mengatakan penertiban tambang ilegal tersebut merupakan kelanjutan dari langkah preemtif dan preventif yang sebelumnya telah dilakukan melalui sosialisasi serta penyampaian imbauan kepada masyarakat.

Menurutnya, penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa perizinan dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merusak lingkungan maupun berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ungkap Jaka, Senin (21/9/2026).

Jaka juga menyampaikan apresiasi kepada unsur TNI, Pemerintah Kabupaten Pidie, dan Brimob yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Ia berharap sinergi lintas sektoral dalam penertiban PETI terus terjaga untuk mendukung tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan serta menjaga situasi tetap kondusif di Kabupaten Pidie.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *