Thursday, 22 October 2026

Komparatif.ID

Situs Berita Aceh Inspirasi Indonesia

Ekonomi

Gubernur Kini Bisa Tunjuk BUMN hingga Swasta Kelola Hasil Tambang Rakyat

Gubernur Kini Bisa Tunjuk BUMN hingga Swasta Kelola Hasil Tambang Rakyat
Ilustrasi. Foto: Kompas.

Komparatif.ID, Jakarta– Gubernur kini memiliki kewenangan untuk menunjuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun badan usaha swasta untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan rakyat di wilayahnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta pada 8 Oktober 2026 itu memberikan ketentuan baru terkait pengolahan dan pemurnian mineral logam yang dihasilkan dari penambangan dengan izin pertambangan rakyat (IPR).

Dalam Pasal 76 ayat (4), disebutkan gubernur dapat menunjuk BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta untuk melakukan pengolahan dan pemurnian mineral logam yang dihasilkan dari penambangan IPR di wilayahnya.

Dengan ketentuan tersebut, kewenangan gubernur tidak hanya berkaitan dengan penunjukan badan usaha pengolahan dan pemurnian hasil tambang rakyat. Pemerintah provinsi juga memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan rakyat.

Gubernur diwajibkan memimpin pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian permasalahan dalam tata kelola IPR apabila terjadi kendala teknis maupun ekologis di lapangan. Pemerintah provinsi juga memiliki tanggung jawab terhadap aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan kegiatan pascatambang di wilayah IPR.

Penunjukan badan usaha untuk melakukan pengolahan dan pemurnian dilakukan setelah gubernur menerbitkan IPR bagi pemohon yang memenuhi ketentuan. Berdasarkan regulasi tersebut, IPR dapat diberikan kepada perseorangan dengan luas wilayah maksimal lima hektare dan kelompok atau koperasi dengan luas wilayah paling luas 10 hektare.

Baca juga: Aparat Tertibkan Tambang Ilegal di Geumpang Pidie

Sebelum IPR diterbitkan, Pemprov diwajibkan menyelesaikan sejumlah persyaratan administrasi dan lingkungan. Persyaratan tersebut mencakup penyusunan rencana reklamasi, pengumuman pembagian blok koordinat, sosialisasi kepada masyarakat terdampak, serta fasilitasi persetujuan tata ruang dan dokumen lingkungan hidup.

Pemohon IPR, baik perseorangan maupun koperasi, juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan pertambangan.

Setelah izin diterbitkan, pemerintah provinsi juga memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pemegang IPR dalam menyelesaikan sejumlah perizinan lintas instansi. Fasilitasi tersebut antara lain berkaitan dengan persetujuan penggunaan kawasan hutan apabila lokasi WPR berada di kawasan hutan.

Selain itu, gubernur juga memfasilitasi rekomendasi teknis dari instansi yang menangani pengelolaan sumber daya air apabila lokasi WPR berada di daerah aliran sungai (DAS), serta persetujuan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan IPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *