Komparatif.ID, Jakarta– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan tetap menjalankan peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027. Pada saat yang sama, PWI menyatakan siap memperluas keterlibatan seluruh konstituen Dewan Pers agar penyelenggaraan semakin inklusif dan merepresentasikan ekosistem pers Indonesia.
Penegasan itu disampaikan dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Pengurus Pusat PWI di Jakarta, Rabu, 2 September 2026. Pertemuan tersebut secara khusus membahas penyelenggaraan Hari Pers Nasional serta wacana perubahan tata kelolanya.
Pertemuan dihadiri Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta anggota Dewan Pers Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, dan Rosarita Niken Widiastuti.
Sementara delegasi PWI dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, bersama Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal Marthen Selamet Susanto, Wakil Bendahara Umum Badar Subur, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, Marah Sakti Siregar, serta sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, PWI menyerahkan pendapat hukum resmi yang memuat penjelasan mengenai landasan hukum, sejarah, dan praktik kelembagaan penyelenggaraan HPN selama ini.
Akhmad Munir menjelaskan, sejarah Hari Pers Nasional tidak dapat dilepaskan dari perjalanan PWI. Tanggal 9 Februari yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional memiliki hubungan historis dengan kelahiran PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.
Gagasan penetapan HPN secara formal kemudian lahir dari Kongres PWI di Padang pada 1978. Gagasan tersebut dibahas dalam forum Dewan Pers pada masa itu dan akhirnya memperoleh pengakuan negara melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Baca juga: Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2025–2030
“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” kata Akhmad Munir dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Menurut Munir, selama kurang lebih empat dekade PWI secara konsisten menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan HPN dengan melibatkan pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, dunia usaha, perguruan tinggi, dan berbagai unsur masyarakat.
Praktik tersebut, menurut PWI, telah membentuk kontinuitas kelembagaan yang perlu menjadi salah satu pertimbangan apabila tata kelola HPN hendak diperbarui.
PWI juga merujuk Siaran Pers Dewan Pers tanggal 31 Agustus 2026 yang menyebut PWI sebagai organisasi wartawan yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.
Dalam pertemuan itu, PWI menegaskan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 masih menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.
PWI memahami adanya pandangan Keppres tersebut perlu diperbarui karena diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak mengatur secara eksplisit pihak yang menjadi penanggung jawab HPN.
Namun, PWI berpandangan kondisi tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada suatu lembaga atau organisasi pers untuk secara sepihak mengganti praktik penyelenggaraan HPN yang telah berjalan selama ini.
“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” ujar Munir.
PWI juga menilai hubungan antara Dewan Pers dan organisasi-organisasi pers berdasarkan Undang-Undang Pers merupakan hubungan kemitraan dalam membangun kehidupan pers nasional. Karena itu, perluasan keterlibatan konstituen Dewan Pers dalam HPN dinilai dapat ditempatkan dalam kerangka kolaborasi.
Bagi PWI, pembaruan regulasi tidak seharusnya menghilangkan fakta sejarah yang menjadi bagian dari alasan tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional.
PWI selanjutnya menyatakan akan mempersiapkan HPN 2027 dengan memperluas partisipasi berbagai elemen pers nasional. Langkah tersebut diarahkan untuk mempertahankan kontinuitas penyelenggaraan Hari Pers Nasional sekaligus mengakomodasi pandangan Dewan Pers mengenai penyelenggaraan yang lebih terbuka dan inklusif.
“HPN milik seluruh insan pers nasional. Kami menyambut baik keterlibatan aktif seluruh konstituen Dewan Pers. Namun sejarah dan kedudukan kelembagaan PWI tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah. Selama belum terdapat regulasi baru, PWI akan melanjutkan tanggung jawabnya dan bersiap menyelenggarakan HPN 2027 bersama seluruh elemen pers nasional,” tegas Akhmad Munir.
PWI berharap penyelenggaraan Hari Pers Nasional ke depan tetap menghormati akar sejarah kelahirannya sekaligus semakin terbuka, inklusif, dan kolaboratif sebagai momentum bersama masyarakat pers Indonesia
