Komparatif.ID, Banda Aceh— Seluruh fraksi di DPRA setujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRA di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (27/8/2026).
Persetujuan seluruh fraksi menjadi dasar bagi DPRA untuk menetapkan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025. Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan Aceh pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun.
Sementara itu, belanja terealisasi sebesar Rp10,65 triliun sehingga terdapat surplus sebesar Rp47,35 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan tercatat Rp530,39 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp59,28 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp471,10 miliar dan menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp518,46 miliar.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRA, khususnya Badan Anggaran dan seluruh fraksi, yang telah menyampaikan pendapat serta melakukan pembahasan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2025.
“Terima kasih secara khusus kami sampaikan kepada para Anggota DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan Pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, serta fraksi-fraksi DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan pendapat akhirnya,” kata Dek Fadh dalam sambutannya.
Menurutnya, seluruh pendapat, usul, saran, dan koreksi konstruktif yang muncul selama pembahasan akan menjadi perhatian Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 7 Sosok yang Tepat Sebagai Sekda Aceh
“Kami berkeyakinan bahwa pelaksanaan Keuangan Aceh dalam APBA Tahun Anggaran 2025 telah menerapkan prinsip tata kelola yang baik, ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Dek Fadh juga memastikan Pemerintah Aceh akan mengawal penyelesaian seluruh rekomendasi BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun Anggaran 2025. Inspektorat Aceh, kata dia, akan menjadi salah satu ujung tombak dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Pemerintah Aceh juga akan melakukan koordinasi secara intensif dengan BPK Perwakilan Aceh untuk memastikan tindak lanjut rekomendasi tersebut.
Terkait SiLPA, Dek Fadh mengatakan Pemerintah Aceh akan mempergunakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara untuk Dana Otonomi Khusus (Otsus), pemerintah berkomitmen mengarahkan pemanfaatannya pada program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Prioritas pemanfaatan tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pemberantasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Selain pengelolaan keuangan, Pemerintah Aceh juga memberikan perhatian terhadap percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di berbagai wilayah.
Dek Fadh mengatakan pemerintah akan berupaya memperbaiki sarana dan prasarana sekaligus memulihkan kehidupan masyarakat yang terdampak bencana.
“Pemerintah Aceh juga akan memperkuat koordinasi baik dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendapat dukungan anggaran sehingga pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan maksimal,” katanya.
