BREAKING
Daerah

Kebocoran BBM Bersubsidi di Aceh Diperkirakan Rugikan Negara Rp1 T/Tahun

Kebocoran BBM berSubsidi di Aceh Diperkirakan Rugikan Negara Rp1 T/Tahun
Gelar perkara pada Rapat Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang berlangsung di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— BBM bersubsidi di Aceh diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun per tahun. Potensi kerugian tersebut berasal dari akumulasi penyalahgunaan BBM subsidi yang diperkirakan mencapai 885 ribu liter per hari.

“Jadi kerugian akibat perbuatan yang tidak bertanggungjawab itu tidak main-main,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).

Perhitungan potensi kerugian negara itu terungkap dalam gelar perkara pada Rapat Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang berlangsung di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Banda Aceh, Kamis.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Yasir Ahmadi. Selain penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, rapat juga dihadiri unsur Pemerintah Aceh, Pertamina, serta perwakilan SPBU.

Dari Pemerintah Aceh hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, bersama unsur Dinas ESDM Aceh, Disperindag Aceh, Dinas Perhubungan, dan Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh.

Menurut Nurlis, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus penyalahgunaan BioSolar bersubsidi yang ditemukan di SPBU Lhong Raya, Banda Aceh, pada 14 Agustus 2026. Dalam penanganan kasus tersebut, telah dilakukan 15 penangkapan dan penyitaan.

Dari hasil pembahasan, ditemukan dugaan praktik pengisian berulang, penggunaan pelat nomor bodong, serta kendaraan yang dimodifikasi. Dugaan praktik tersebut disebut menjadi salah satu akar persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi di tingkat SPBU.

Baca juga: Pertamina Tambah Penyaluran BBM ke Aceh

“Ditemukan dugaan praktek pengisian berulang dan penggunaan plat nomor bodong serta kendaraan yang dimodifikasi,” kata Robby sebagaimana disampaikan Nurlis.

Menurutnya, praktik tersebut berdampak pada kelangkaan BBM yang kemudian menyebabkan antrean panjang. Kondisi itu juga disebut menghambat transportasi, meningkatkan biaya operasional komoditas lokal seperti kopi Gayo dan CPO, serta mendorong kenaikan inflasi.

Nurlis mengatakan setiap perkara atau hasil penyidikan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM di SPBU akan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk BPH Migas. Hasil penyidikan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian sanksi atau teguran kepada SPBU sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hasil tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk pemberian sanksi atau teguran kepada SPBU sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dengan demikian, pengusutan tidak hanya diarahkan kepada konsumen atau kendaraan yang melakukan pengisian tidak wajar. Pemerintah Aceh juga akan memastikan titik distribusi dan operator SPBU menjalankan ketentuan yang berlaku.

Setiap SPBU yang masih mengalami antrean panjang juga akan dipantau dan dilaporkan secara berkala. Penyebab antrean akan diidentifikasi, baik yang berkaitan dengan pasokan, distribusi maupun pola pengisian yang tidak wajar.

Dari hasil rapat tersebut juga diputuskan pembentukan Satgas Kelangkaan BBM Bersubsidi di seluruh Aceh. SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas berupa denda atau pengurangan kuota.

Polda Aceh juga menegaskan SPBU tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengisian BBM, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pengawasan. Setiap penggunaan QR Code yang tidak sesuai ketentuan diminta segera dilaporkan agar dapat diverifikasi dan menjadi dasar pemblokiran sesuai mekanisme yang berlaku.

Tim juga akan menertibkan kendaraan berpelat bodong serta melakukan pemblokiran QR Code kendaraan yang melakukan pengisian berulang. Penggunaan teknologi berupa stiker barcode permanen juga akan diterapkan untuk mencegah penggantian pelat nomor dan pengisian berulang.

“Penggunaan teknologi (stiker barcode permanen) untuk mencegah penggantian plat dan pengisian berulang,” ujar Nurlis.

Selain itu, pengisian BBM subsidi akan diprioritaskan bagi angkutan umum berpelat kuning. Untuk mendukung kebijakan tersebut, akan dilakukan penertiban KIR guna mendeteksi kendaraan yang dimodifikasi.

“Polda Aceh, Pemerintah Aceh, dan Pertamina sepakat menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi,” kata Nurlis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *