Komparatif.ID, Banda Aceh— Perselisihan akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Simpang Dodik, Banda Aceh, berujung penganiayaan. Seorang pria berinisial NPA (34) diduga menusuk Hendri (46) sebanyak tujuh kali setelah sebelumnya terjadi perselisihan akibat kendaraan korban ditabrak dari belakang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026). Korban yang saat itu sedang mengendarai kendaraan menuju salah satu pesantren di Gampong Ajuen, Aceh Besar, berhenti di perempatan lampu lalu lintas Simpang Dodik. Tak lama kemudian, sepeda motor yang dikendarai NPA diduga menabrak kendaraan korban dari belakang.
Perselisihan kemudian terjadi antara keduanya. Saat korban mengajak terduga pelaku menepi untuk menyelesaikan persoalan agar tidak mengganggu pengguna jalan lain, NPA diduga mengeluarkan badik dan menyerang korban hingga mengalami tujuh luka tusuk di sejumlah bagian tubuh.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, usai melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada Rabu (19/8/2026) siang.
“Unit Jatanras saat ini sedang menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami tujuh luka tusuk akibat senjata tajam,” kata Kompol Dizha.
Baca juga: 253 Ton Bantuan Sudah Dikirim ke NTT hingga Hari Ke-5 Pascagempa
Ia menjelaskan, luka yang dialami Hendri terdapat pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat luka tusuk di bagian dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari. Akibat luka tersebut, korban mengalami pendarahan hebat.
Menurut Kompol Dizha, sebelum penusukan terjadi, korban sedang mengendarai kendaraannya menuju salah satu pesantren di Gampong Ajuen, Aceh Besar. Ketika tiba di perempatan lampu lalu lintas Simpang Dodik, korban menghentikan kendaraannya mengikuti isyarat lalu lintas.
Saat itu, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi BL 6104 LY diduga menabrak kendaraan korban dari belakang.
“Akibat kejadian tersebut terjadi perselisihan antara korban dan pengendara sepeda motor. Terduga pelaku kemudian memprotes tindakan korban yang menghentikan kendaraannya,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan perselisihan dan tidak mengganggu aktivitas kendaraan lainnya, korban kemudian mengajak terduga pelaku menepi ke pinggir jalan.
Namun, setibanya di tepi jalan, terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis badik. Senjata tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban.
“Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga mengalami luka tusuk pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat tusukan di dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari hingga mengalami pendarahan hebat,” ujar Kompol Dizha.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/615/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa NPA sedang diantar oleh pihak keluarganya menuju Polresta Banda Aceh.
“Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian langsung mengawal terduga pelaku bersama keluarganya menuju Polresta Banda Aceh,” kata Kompol Dizha.
Setibanya di Polresta Banda Aceh, petugas mengamankan NPA beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan, NPA mengakui kepada penyidik bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap Hendri menggunakan senjata tajam.
Saat ini, NPA masih menjalani proses hukum di Polresta Banda Aceh. Polisi menyatakan terduga pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
