BREAKING
Daerah

Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka Pelanggaran Syariat

Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka Pelanggaran Syariat Komparatif.ID, Banda Aceh– Pemerintah Kota Banda Aceh memberhentikan sementara Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58, dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran syariat Islam. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan pemberhentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pemberhentian Wali Kota Nomor 800.1.6.2/114/8/2026. Keputusan itu diambil setelah FD menjalani pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh. FD kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Pemerintah Kota Banda Aceh memberhentikan sementara Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58, dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran syariat Islam.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan pemberhentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pemberhentian Wali Kota Nomor 800.1.6.2/114/8/2026.

Keputusan itu diambil setelah FD menjalani pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh. FD kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat aparatur sipil negara (ASN).

“Bahwa dari sisi kepegawaian, setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” ujar Emila, Selasa (18/8/2026).

Emila mengatakan Pemko Banda Aceh mengambil langkah tersebut sebagai tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin tingkat berat. Proses tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Untuk memastikan pelayanan dan operasional Inspektorat tetap berjalan, Pemko Banda Aceh telah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan sementara pada jabatan tersebut.

Selain pemberhentian sementara, Wali Kota Banda Aceh juga telah membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin. Tim tersebut akan diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh.

Baca juga: SAPMA PP: Pejabat Eleson II Pemko Banda Aceh Penyuka Sesama Jenis Harus Diproses

“Untuk proses pemeriksaan pelanggaran disiplin ini juga, Wali Kota telah memerintahkan kami, telah membentuk tim yang telah ditandatangani oleh Wali Kota, nanti akan diketuai oleh Sekda,” kata Emila.

Menurut Emila, tim pemeriksa dari BKPSDM masih menunggu hasil BAP dari Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sebelum masuk ke proses pemeriksaan lanjutan dari sisi kepegawaian.

BKPSDM juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan tindak lanjut terhadap status kepegawaian FD. Dengan demikian, keputusan selanjutnya terkait status FD akan mengikuti hasil pemeriksaan dan proses yang sedang berjalan.

Emila menjelaskan bahwa dalam ketentuan disiplin ASN, terdapat tiga jenis sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelanggaran disiplin berat. Pemberhentian sementara yang telah dilakukan terhadap FD merupakan salah satu langkah yang sudah dijalankan dalam proses tersebut.

“Dan mengenai sanksinya, tentu karena ini adalah pelanggaran berat, tentunya nanti sesuai dengan sanksi ada tiga sanksi yang bisa diterapkan. Pemberhentian ini pun sudah termasuk sanksi, Pak,” ujarnya.

Meski demikian, Emila menegaskan status kepegawaian FD selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Proses penyidikan terhadap perkara dugaan pelanggaran syariat Islam tersebut masih berlangsung.

Dalam konferensi pers yang digelar Pemko Banda Aceh, dua orang tersangka turut dihadirkan di hadapan wartawan. Keduanya saat ini masih menjalani proses penyidikan di Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Kasus tersebut melibatkan dua orang tersangka. Selain FD yang merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, penyidik juga menetapkan AM, 22, mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh, sebagai tersangka.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti awal yang dinilai cukup. Kedua tersangka juga ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan bukti awal yang cukup, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depannya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rizal.

Rizal menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan yang diterima Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh pada Rabu, 12 Agustus 2026. Laporan itu menyebut adanya seorang pria yang memasuki Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir.

Petugas kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 18.50 WIB untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Saat melakukan pemeriksaan di ruang kerja pimpinan, petugas menemukan FD bersama AM.

“Di dalam ruang kerja pimpinan, petugas menemukan FD bersama AM,” ujarnya.

Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti awal yang diperoleh penyidik, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pemko Banda Aceh menyatakan proses dari sisi kepegawaian akan berjalan seiring dengan tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Keputusan lanjutan terhadap FD akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan disiplin ASN yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *