BREAKING
Daerah

217 Napi Lapas Bireuen Terima Remisi HUT ke-81 RI, 1 Langsung Bebas

217 Napi Lapas Bireuen Terima Remisi HUT ke-81 RI, 1 Langsung Bebas
Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, saat menyerahkan SK remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas IIB Bireuen, Senin (17/8/2026). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Sebanyak 217 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Surat Keputusan (SK) pengurangan masa hukuman tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bireuen, Mukhlis, pada Senin (17/8/2026) pagi.

Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen, Didik Niryanto, mengatakan jumlah penghuni lapas hingga 17 Agustus 2026 mencapai 344 orang. Mereka terdiri atas 336 laki-laki dewasa, dua anak laki-laki, dan enam perempuan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 orang berstatus tahanan, yang terdiri atas 70 laki-laki dewasa, satu perempuan, dan dua anak. Sementara 271 orang lainnya berstatus narapidana, terdiri atas 266 laki-laki dewasa dan lima perempuan.

Dari 271 narapidana tersebut, sebanyak 217 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi. Penerima remisi terdiri atas 213 laki-laki dan empat perempuan.

Salah satu narapidana menerima Remisi Umum II dan langsung bebas pada hari yang sama. “Satu orang di antaranya mendapatkan Remisi Umum (RU) II dan langsung bebas hari ini,” kata Didik.

Baca juga: Lapas di Aceh Over Kapasitas 75 Persen, Idi Tembus 600 Persen

Besaran pengurangan masa hukuman yang diterima para narapidana bervariasi. Sebanyak 29 orang mendapat remisi satu bulan, 55 orang dua bulan, 88 orang tiga bulan, 28 orang empat bulan, 13 orang lima bulan, dan satu orang mendapat remisi enam bulan.

Berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi paling banyak merupakan narapidana kasus narkotika, yakni 123 orang. Kemudian 91 orang merupakan narapidana kasus pidana umum dan tiga orang terkait tindak pidana korupsi.

Sementara itu, sebanyak 54 narapidana belum diusulkan menerima remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Mukhlis membacakan pidato tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bingkisan atau bungong jaroe kepada perwakilan tahanan dan narapidana.

Penyerahan bingkisan dilakukan Bupati Mukhlis didampingi Kepala Lapas Didik Niryanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *