Komparatif.ID, Banda Aceh- Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara berkonsultasi dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) terkait legalitas dan pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kantor BPMA, Rabu (12/8/2026)
Konsultasi tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat yang telah masuk dalam Program Legislasi Kabupaten Aceh Utara Tahun 2026.
Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi M., mengatakan pihaknya menyambut baik iktikad Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk memberikan landasan hukum terhadap pengelolaan sumur minyak masyarakat.
“Kami menyambut baik iktikad pemkab untuk melegalkan dan menata pengelolaan sumur minyak masyarakat. Karena itu, kami ingin memastikan informasi terkait legalitas pengelolaan minyak, baik dari aspek pengawasan, pembinaan, maupun potensi pendapatan daerah,” ujar Mawardi.
Ia mengatakan konsultasi dengan BPMA juga diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam pengelolaan sumur masyarakat.
“Kami ingin memastikan kewenangan pemerintah kabupaten dalam mengelola sumur masyarakat, sehingga qanun yang nantinya disusun dapat memberikan kepastian hukum dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” katanya.
Sementara itu, Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Edy Kurniawan, mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut rancangan qanun yang sedang disusun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: BPMA Dorong Sumur Minyak Masyarakat Aceh Dikelola Lebih Aman dan Legal
“Terkait qanun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara ini, kami akan mempelajari lebih lanjut karena baru mendapatkan informasi mengenai substansinya. Kami tentu perlu melihat secara menyeluruh agar pengaturannya dapat selaras dengan ketentuan yang sudah ada,” kata Edy.
Dalam pertemuan tersebut, Edy juga menjelaskan mekanisme pengusulan dan penetapan sumur minyak masyarakat. Menurut dia, pengajuan dilakukan oleh bupati dan selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku hingga mendapatkan penetapan dari Gubernur Aceh.
“Untuk penetapan sumur masyarakat, pengajuan dilakukan oleh Bupati dan selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Edy.
Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat terdapat unsur pengelola yang dapat terdiri dari BUMD, koperasi, dan UMKM dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPMA juga memberikan sejumlah masukan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkait substansi dalam rancangan qanun yang dinilai belum selaras dengan ketentuan yang menjadi dasar pengaturannya.
Wakil Kepala BPMA Nizar Saputra mengatakan hal-hal yang belum diatur dalam regulasi dapat menjadi ruang untuk diatur melalui qanun dengan tetap memperhatikan batas kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Hal-hal yang belum diatur dalam regulasi yang ada dapat menjadi ruang untuk diatur dalam qanun, tentunya dengan tetap memperhatikan batas kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mempelajari secara menyeluruh regulasi tentang sumur masyarakat yang diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Nizar.
