BREAKING
Daerah

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Hotel Nekat Curi Laptop Resepsionis

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Hotel Nekat Curi Laptop Resepsionis
SSE, mantan karyawan Hotel Amoda Banda Aceh nekat mencuri laptop di meja resepsionis karena tidak terima dipecat. Foto: Dok. Polsek Lueng Bata.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Seorang pria berinisial SSE (33), warga Aceh Besar, ditangkap polisi setelah diduga mencuri satu unit laptop inventaris Hotel Amoda Banda Aceh. Aksi tersebut diduga dilakukan karena SSE tidak terima setelah dipecat.

Laptop yang dicuri merupakan inventaris Hotel Amoda yang berada di meja resepsionis hotel, Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan, SSE diduga mencuri laptop tersebut karena tidak menerima keputusan pihak hotel yang memberhentikannya sebagai karyawan.

“Yang bersangkutan melakukan pencurian karena tidak menerima keputusan pemecatan dari pihak hotel,” ujar AKP Jufri, Senin (10/8/2026).

Menurut Jufri, pencurian terjadi pada Minggu (2/8/2026) dini hari. Saat itu, SSE mendatangi Hotel Amoda yang berada di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Baca juga: Berulang Kali Curi Beras, Pria Asal Aceh Barat Akhirnya Ditangkap Polisi

Terduga pelaku kemudian masuk ke dalam hotel melalui pintu utama dan menuju meja resepsionis. Saat kejadian, petugas resepsionis hotel sedang tertidur.

SSE kemudian mengambil satu unit laptop yang berada di atas meja resepsionis. Laptop tersebut dibawa keluar melalui pintu utama hotel.

“Petugas resepsionis hotel pada saat itu sedang tertidur. Kemudian terduga pelaku langsung mengambil laptop yang terletak di meja dan membawa kabur melalui pintu utama Hotel Amoda,” tutur Kapolsek.

Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV hotel.

Dari hasil pengamatan CCTV, polisi mengidentifikasi terduga pelaku sebagai salah satu mantan karyawan Hotel Amoda. Setelah mengetahui identitas SSE, Unit Reskrim Polsek Lueng Bata kemudian mendalami keberadaannya.

SSE ditangkap di salah satu kios yang berada di kawasan Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Senin (3/8/2026) dini hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *