Friday, 31 July 2026 Login

MK Minta Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Paling Lambat 2028

Dapur MBG Dapat Insentif Rp6 Juta/Hari, Total Rp1,8 Miliar/Tahun MBG Bukan Hadiah untuk Rakyat BGN Ajak Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Patuhi 4 Syarat MK Minta Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Paling Lambat 2028
Ilustrasi. Foto: Dok. BGN.

Komparatif.ID, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran MBG harus dipisahkan dari mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 pada Kamis (30/7/2026).

Putusan itu disampaikan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya. MK mengabulkan sebagian permohonan dan mengatakan skema yang memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan tidak dapat dipertahankan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 tetap berlaku untuk tahun anggaran 2026. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat lagi menjadi dasar untuk memasukkan program MBG (Makan Bergizi Gratis) ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan setelah masa transisi berakhir.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” sebut putusan MK.

Perkara tersebut berpusat pada Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 yang menyatakan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan itu selama ini menjadi dasar penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk membiayai anggaran MBG.

MK menilai ketentuan tersebut memperluas makna norma yang terdapat dalam batang tubuh undang-undang.

Menurut Mahkamah, penjelasan seharusnya hanya memperjelas maksud norma atau lingkup ketentuan dalam batang tubuh, bukan menambah, mengubah, atau memperluas substansi pengaturan.

Baca juga: Sudahlah, Mafia MBG Mengalahlah Selama Libur Sekolah

Mahkamah menilai istilah “operasional penyelenggaraan pendidikan” seharusnya dimaknai sebagai komponen utama yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Dengan demikian, tidak setiap program yang menyasar siswa atau institusi pendidikan secara otomatis dapat digolongkan sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan.

“Program MBG yang dilaksanakan dalam lingkungan pendidikan bukan merupakan komponen utama dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” bunyi putusan Mahkamah.

Meski demikian, MK menegaskan putusan tersebut bukan berarti program MBG bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah menyatakan program tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas gizi dan kesehatan.

“Program MBG dalam tujuannya untuk melaksanakan kewajiban negara tersebut adalah konstitusional dan harus didukung oleh anggaran yang memadai dan proporsional,” ujar MK.

Meski menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) menimbulkan ketidakpastian hukum, MK tidak membatalkan skema APBN 2026 yang sudah berjalan. Mahkamah mempertimbangkan penghapusan langsung anggaran MBG dari pos pendidikan dapat menimbulkan persoalan baru karena pemerintah harus mencari sumber pembiayaan lain sekaligus menjaga anggaran pendidikan tetap memenuhi batas minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Karena itu, MK memberikan masa transisi hingga APBN 2028. Namun, Mahkamah menyatakan akan lebih baik apabila pemerintah dan DPR melakukan penyesuaian lebih cepat dalam penyusunan APBN 2027 yang saat ini sedang berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *