
Komparatif.ID, Jakarta— Pemerintah Aceh bersama sejumlah ulama menemui Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026, untuk membahas status Lapangan Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Asisten I Setda Aceh dan Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi. Rombongan diterima Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Aceh dan para ulama berharap proses penetapan status Blang Padang dapat memperoleh kejelasan melalui prosedur yang berlaku, sehingga tanah yang disebut sebagai wakaf Masjid Raya Baiturrahman tersebut memiliki kepastian hukum
Fadhlullah menyampaikan sejumlah upaya yang telah dilakukan Pemerintah Aceh untuk menelusuri sejarah Blang Padang, termasuk dengan mengirimkan tim ke museum di Belanda.
“Kami mengutus tim ke museum di Belanda bukan untuk mencari pertentangan, melainkan untuk mengumpulkan serpihan sejarah yang jujur. Hasil penelusuran mengonfirmasi bahwa Blang Padang sejak era Kerajaan Aceh adalah alun-alun kebanggaan, dan tidak pernah dijadikan fasilitas militer oleh Belanda. Ini adalah aset luhur yang diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman,” kata Fadhlullah.
Baca juga: MUI: Blang Padang Harus Dikembalikan Kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya
Ia menegaskan, dorongan masyarakat dan ulama Aceh agar status Blang Padang segera dituntaskan bukanlah bentuk desakan yang mengabaikan aturan. Menurutnya, harapan tersebut merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum melalui sertifikat resmi demi kepentingan bersama.
Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin, menyambut baik penjelasan yang disampaikan Pemerintah Aceh dan para ulama.
“Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita semua sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf. Posisinya sangat kuat. Tugas kita bersama saat ini adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan baik, menghormati prosedur yang ada, serta menjaga marwah semua pihak agar solusi terbaik dapat dicapai tanpa ada yang merasa dirugikan,” ujar Tatang.
Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, BWI akan menjembatani komunikasi formal dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM terkait status tanah Blang Padang.
Tatang mengatakan, BWI akan membahas dokumen dan berkas yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Aceh dan para ulama dalam rapat pleno.
“Setiap Rabu kami menyelenggarakan rapat pleno. Seluruh berkas dan dokumen yang diserahkan oleh Pak Wagub dan para ulama akan menjadi pembahasan utama kami untuk merumuskan sikap resmi BWI yang konstruktif,” imbuhnya.












