Home News Daerah Disdik Aceh Siapkan Skema Baru Penyaluran Beasiswa untuk Anak Yatim

Disdik Aceh Siapkan Skema Baru Penyaluran Beasiswa untuk Anak Yatim

Kadisdik Aceh Pastikan Penerimaan Murid Baru Gratis Disdik Aceh Siapkan Skema Baru Penyaluran Beasiswa untuk Anak Yatim
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Penyaluran beasiswa untuk anak yatim di Aceh dari jenjang SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat,dan santri dayah akan disalurkan dalam format baru.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin, S.Pd., M.S.P, dalam keterangannya kepada Komparatif.ID, Senin, 29 Juni 2026, menerangkan, ada pembaharuan proses penyaluran bantuan biaya pendidikan anak yatim di Aceh pada tahun ini.

Murthalamuddin mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2025, bantuan biaya pendidikan bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan siswa di sekolah, meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan, dan kepastian memperoleh layanan pendidikan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, mulai tahun ini penyaluran bantuan biaya pendidikan akan diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama akan disalurkan pada awal tahun ajaran baru 2026/2027.

Pada tahap pertama, untuk jenjang SD/sederajat akan mendapatkan Rp600 ribu per kepala. SMP/sederajat Rp900 ribu, SMA/sederajat dan dayah Rp1,2 juta.

“Penyaluran bantuan biaya pendidikan kami perbaharui. Diberikan dua tahap di awal semester. Dulu disalurkan akhir tahun,” terang Murthalamuddin.

Baca juga: Ririn Dwi Nurtyani, Putri Buruh Serabutan Raih Beasiswa PUB 100% di UGM

Penyaluran dua tahap dan di awal semester, bertujuan supaya dana tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan memenuhi kepentingan studi si pelajar. Tidak dipergunakan untuk kebutuhan lain di luar kepentingan pendidikan.

Mulai semester depan, katanya, penyaluran dana tersebut mengadopsi model Kartu Jakarta Pintar (KJP). Sebagian dana hanya dapat dicairkan bilamana untuk membeli perlengkapan dan pakaian sekolah

Formatnya, 60 persen dapat dicairkan secara tunai, dan 40 persen harus ditukar pada tenant yang telah ditunjuk, untuk berbelanja kebutuhan perlengkapan dan pakaian sekolah.

“Perubahan format supaya dana tersebut dapat dimaksimalkan untuk kebutuhan pendidikan, seperti tujuan yang telah ditetapkan saat bantuan biaya pendidikan itu ditetapkan,” katanya.

Previous articleBea Cukai Gagalkan Penyeludupan Sabu-sabu 325 Kilo ke Lhokseumawe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here