
Komparatif.ID, Jakarta— Pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai kementerian dan lembaga terus memperkuat koordinasi untuk memastikan penyediaan lahan pembangunan hunian tetap (huntap) dapat segera dituntaskan sehingga penyintas pascabencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Salah satunya ditunjukkan melalui koordinasi penyiapan lahan huntap di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang menjadi salah satu wilayah dengan dampak bencana cukup besar. Di Kecamatan Tanjung Raya saja, sekitar 280 rumah terdampak memerlukan relokasi ke kawasan yang lebih aman.
Secara keseluruhan, sebanyak 620 kepala keluarga telah ditetapkan sebagai calon penerima huntap melalui keputusan bupati.
Pemerintah Kabupaten Agam mengusulkan pemanfaatan lahan eks HGU PT Inang Sari seluas sekitar delapan hektare sebagai lokasi pembangunan huntap.
Kawasan tersebut juga direncanakan untuk mendukung pembangunan Sekolah Rakyat dan fasilitas pendukung lainnya sehingga dapat menjadi kawasan permukiman yang lebih layak dan berkelanjutan.
Kepala Posko Nasional Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Irjen Wahyu Bintono Hari Bawono, mengatakan pembangunan huntap merupakan salah satu prioritas utama dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Wahyu mengapresiasi langkah jemput bola yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Agam dalam mencari solusi penyediaan lahan. Ia menilai Agam menjadi salah satu daerah yang proaktif dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan teknis di lapangan.
Wahyu menjelaskan, pembangunan huntap terpusat akan memberikan manfaat yang lebih besar karena dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Selain rumah, pembangunan juga akan dilakukan secara paralel dengan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sehingga kawasan permukiman dapat segera difungsikan.
Baca juga: Satgas PRR Minta K/L Percepat Pengajuan Anggaran Pemulihan Pascabencana
“Semakin cepat pembangunan huntap dilaksanakan, maka semakin efisien penggunaan anggaran negara karena dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap huntara,” kata Wahyu dalam rapat koordinasi secara hibrida dengan Pemkab Agam, Jumat (19/6/2026).
Dari sisi legalitas lahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pembangunan huntap.
Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suwito, mengatakan proses penataan lahan harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Menteri ATR/Kepala BPN (Nusron Wahid) memiliki komitmen untuk mendukung dan mempercepat pembangunan huntap,” kata Suwito.
Saat ini, proses Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) masih berlangsung sebagai dasar penetapan legalitas pemanfaatan lahan.
Seluruh pihak juga sepakat untuk segera melaksanakan pemasangan patok di lapangan, dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat serta penguatan komunikasi dengan masyarakat adat dan pihak yang menguasai lahan.












