Home News Daerah Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Bongkar Ladang Ganja, Ribuan Batang Dimusnahkan...

Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Bongkar Ladang Ganja, Ribuan Batang Dimusnahkan di Aceh Utara

Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Bongkar Ladang Ganja, Ribuan Batang Dimusnahkan di Aceh Utara. Komparatif.ID, Sawang– Pengungkapan transaksi ganja seberat 2 kilogram membawa tim gabungan Bea Cukai Aceh dan aparat penegak hukum lainnya pada temuan yang lebih besar. Dari hasil pengembangan kasus, petugas berhasil membongkar keberadaan ladang ganja di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dan memusnahkan sekitar 3.000 batang tanaman ganja, Kamis (18/6/2026). Tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, KPPBC TMP C Lhokseumawe, Polres Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, dan BNNK Lhokseumawe berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja seluas sekitar 2 hektare di Desa Teupin Rusep tersebut. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Polres Lhokseumawe. Dalam kasus tersebut, aparat mengamankan dua orang tersangka berinisial I dan MH yang diduga tengah melakukan transaksi ganja kering seberat 2 kilogram dengan harga Rp800 ribu per kilogram. Dari hasil penyelidikan lanjutan, tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan ladang ganja di wilayah Desa Teupin Rusep. Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan tanaman ganja yang tersebar di tiga titik berbeda. Total luas area yang digunakan diperkirakan mencapai sekitar 2 hektare dengan jumlah tanaman sekitar 3.000 batang.
Petugas gabungan memusnahkan tanaman ganja hasil pengungkapan ladang seluas sekitar 2 hektare di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis, 18 Juni 2026. Foto: HO for Komparatif.ID

Komparatif.ID, Sawang– Pengungkapan transaksi ganja seberat 2 kilogram membawa tim gabungan Bea Cukai Aceh dan aparat penegak hukum lainnya pada temuan yang lebih besar. Dari hasil pengembangan kasus, petugas berhasil membongkar keberadaan ladang ganja di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dan memusnahkan sekitar 3.000 batang tanaman ganja, Kamis (18/6/2026).

Tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, KPPBC TMP C Lhokseumawe, Polres Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, dan BNNK Lhokseumawe berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja seluas sekitar 2 hektare di Desa Teupin Rusep tersebut.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Polres Lhokseumawe. Dalam kasus tersebut, aparat mengamankan dua orang tersangka berinisial I dan MH yang diduga tengah melakukan transaksi ganja kering seberat 2 kilogram dengan harga Rp800 ribu per kilogram.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan ladang ganja di wilayah Desa Teupin Rusep. Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan tanaman ganja yang tersebar di tiga titik berbeda. Total luas area yang digunakan diperkirakan mencapai sekitar 2 hektare dengan jumlah tanaman sekitar 3.000 batang.

Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 3 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

Dari jumlah tersebut, tanaman ganja yang ditemukan diperkirakan setara dengan sekitar 45 kilogram ganja kering. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan operasi pemusnahan yang dilakukan secara terpadu oleh seluruh unsur yang terlibat.

Kegiatan pemusnahan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Seluruh tanaman ganja yang ditemukan dicabut dan dimusnahkan guna mencegah penyalahgunaan serta peredarannya di tengah masyarakat. Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama antar instansi dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Aceh.

Sebagai tindak lanjut administratif atas penemuan tersebut, Bea Cukai menerbitkan Surat Bukti Penindakan NPP Nomor SBP-N-2/KBC.0104/2026 tertanggal 18 Juni 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar administrasi penindakan terhadap barang hasil temuan berupa ladang ganja yang ditemukan di kawasan tersebut.

Sinergi antara Bea Cukai Aceh bersama aparat penegak hukum lainnya dalam operasi tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkotika. Kolaborasi lintas instansi juga dinilai penting untuk mendukung langkah pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika yang berpotensi mengancam keamanan, kesehatan, serta masa depan masyarakat.

Pengungkapan ladang ganja di Aceh Utara ini sekaligus menunjukkan tindak lanjut dari pengembangan kasus yang dilakukan aparat penegak hukum, sehingga jaringan peredaran narkotika tidak hanya ditindak dari sisi transaksi, tetapi juga dari sumber produksi yang menjadi asal peredaran barang terlarang tersebut.

Previous articleSekda Aceh: Revisi UUPA Jadi Kunci Tekan Kemiskinan dan Pengangguran

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here