Home News Daerah Pemerintah Aceh Pertahankan Usulan Dana Otsus 2,5 Persen Saat Bahas Revisi UUPA

Pemerintah Aceh Pertahankan Usulan Dana Otsus 2,5 Persen Saat Bahas Revisi UUPA

Pemerintah Aceh Pertahankan Usulan Dana Otsus 2,5 Persen Saat Bahas Revisi UUPA
Tim Pemerintah Aceh saat rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Tim Pemerintah Aceh mempertahankan usulan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2,5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Pembahasan yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga tersebut mengerucut pada dua isu utama revisi UUPA, yakni kewenangan dan fiskal. Dalam forum itu, Pemerintah Aceh menegaskan posisi terkait alokasi dan tata kelola Dana Otsus sebagai salah satu poin penting yang dibahas.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengatakan terdapat tujuh pokok pembahasan dalam revisi UUPA. Selain Dana Otsus, pembahasan juga mencakup pengelolaan madrasah, pengaturan qanun dan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, pengelolaan gampong, kewenangan di sektor minyak dan gas bumi serta mineral dan batu bara, hingga kewenangan pemberian izin investasi dan usaha di berbagai bidang.

“Pemerintah Aceh tetap menyampaikan bahwa alokasi Dana Otsus Aceh adalah sebesar 2,5 persen,” kata Nurlis, Kamis (18/6/2026).

Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man) mengatakan secara umum terdapat kesamaan pandangan antara Tim Pemerintah Aceh dan Tim Kemendagri dalam pembahasan tersebut. Meski demikian, masih terdapat sejumlah pandangan yang belum sepenuhnya sejalan.

“Di samping itu, ada juga pandangan-pandangan dari Tim Kemendagri yang kita tidak sepaham dengan mereka, karena bagi kita kewenangan yang diberikan tidak boleh seperti lepas kepala tetap pegang ekor,” katanya.

Baca juga: Ketua Baleg DPR: Usulan Otsus Aceh 2,5 Persen DAU Rasional

Ampon Man menjelaskan revisi UUPA diperlukan agar norma-norma yang telah diatur dalam undang-undang tersebut dapat dijalankan secara optimal. Menurutnya, revisi yang dibahas bukan untuk mengubah substansi UUPA, melainkan memperkuat implementasinya.

“Artinya bukan mengubah substansinya. Apalagi UUPA itu lahir juga melibatkan internasional. Ini maha karya yang sebetulnya jika dapat dijalankan sangat berdampak pada kemajuan Aceh,” ujarnya.

Diskusi tersebut turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan substansi revisi UUPA, antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dari pihak Pemerintah Aceh hadir sejumlah kepala satuan kerja perangkat Aceh, termasuk Kepala Bappeda Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Plt Kepala Biro Hukum, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Perhubungan, Plt Kepala Dinas Dayah Aceh, serta Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh. Pemerintah Aceh juga didampingi sejumlah tenaga ahli, yakni Prof. Dr. Husni Jalil, Prof. Dr. Nazaruddin, Dr Zainal Abidin, dan Dr Usman Lamreung.

Previous articleKoperasi Merah Putih Tumbuh Pesat, Seberapa Siap Aceh Menjalankannya?
Next articleBPP Peudada Optimistis 160 Hektar Sawah Siap Tanam Sesuai Jadwal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here