Home News Daerah Tito Minta Daerah Terdampak Bencana Segera Tuntaskan Data Huntap

Tito Minta Daerah Terdampak Bencana Segera Tuntaskan Data Huntap

Tito Minta Daerah Terdampak Bencana Segera Tuntaskan Data Huntap
Kasatgas PRR Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian, saat memberikan keterangan pers didampingi Kaposwil Satgas PRR Aceh, Safrizal ZA, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Foto: Dok. Satgas PRR.

Komparatif.ID, Jakarta— Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah yang terdampak bencana hidrometeorologi segera menyelesaikan pendataan penerima hunian tetap (huntap) bagi penyintas bencana.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mempercepat penyiapan lahan untuk mendukung pembangunan huntap komunal di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Menurut Tito, keterlambatan pendataan penerima huntap, baik untuk skema in-situ maupun komunal, tidak boleh kembali terjadi pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi permanen. Pemerintah, kata dia, ingin para penyintas yang kehilangan tempat tinggal dapat segera menempati hunian tetap.

Ia menjelaskan, lambannya penyampaian data huntap yang valid dari pemerintah daerah sebelumnya sempat menyulitkan pemerintah pusat dalam mengeksekusi pembangunan hunian tetap.

Pasalnya, pembangunan huntap membutuhkan data yang telah diverifikasi secara by name by address agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.

“Rekan-rekan pemda semua mengatakan warganya segera diurus. Terutama soal huntap, tetapi tidak memberikan data. Tidak didata mana yang rusak berat atau ringan, hanya yang hilang. Mereka ini harus ditanya satu-satu, mau yang in-situ di tanah sendiri yang dibangunkan BNPB dengan bantuan Rp60 juta, atau komunal dari Kementerian PKP,” kata Tito dikutip, Sabtu (13/6/2026).

Tito mengatakan percepatan pembangunan huntap dapat berjalan apabila terdapat kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, instansi terkait, dan pemerintah daerah.

Baca juga: Satgas PRR Minta K/L Percepat Pengajuan Anggaran Pemulihan Pascabencana

Dalam skema tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bertugas membangun huntap in-situ di lokasi rumah sebelumnya atau memberikan bantuan sebesar Rp60 juta kepada penyintas yang memilih membangun rumah secara mandiri.

Sementara itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bertanggung jawab membangun huntap komunal dalam bentuk kawasan atau kompleks perumahan. Adapun pemerintah daerah memiliki peran dalam menyiapkan lahan dan akses jalan menuju lokasi pembangunan huntap.

Menurut Tito, lahan yang digunakan untuk pembangunan huntap komunal dapat berasal dari aset pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun lahan pemerintah yang berstatus hak guna usaha (HGU).

“Persoalan memang nanti adalah pada lahan dan pada pendataan by name by address,” ujarnya.

Tito menegaskan pemerintah akan memprioritaskan pembangunan huntap bagi daerah yang lebih cepat menyerahkan data penerima secara lengkap dan terverifikasi.

Karena itu, kepala daerah diminta memastikan seluruh data penerima telah tersedia, termasuk pilihan penyintas terkait skema huntap yang diinginkan, baik in-situ maupun komunal.

“Seandainya kepala daerahnya tidak menyerahkan data by name by address, siapa yang mau secara in-situ, siapa yang mau di kompleks, ya ditinggal. Biar nanti rakyatnya marah kepada kepala daerahnya. Karena kita juga tidak bisa bekerja kalau tidak punya data. Kita tidak bisa menghitung. Jadi kalau ada daerah yang belum mengirimkan data by name by address, mana yang in-situ, mana yang mau di kompleks, dengan segala hormat akan kita tinggal,” kata Tito.

Previous articleMantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia
Next articlePertalite Akan Dihapus Tanpa Perlu Ribut

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here