
Komparatif.ID, Banda Aceh– Pengiriman narkotika jenis sabu melalui jalur udara dari Aceh menuju Jakarta berhasil digagalkan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM). Petugas menemukan 1,9 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak kardus berwarna cokelat milik seorang calon penumpang.
Penemuan tersebut bermula saat petugas Aviation Security (AVSEC) melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-Ray pada Minggu (10/05) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dari hasil pemindaian, petugas mendeteksi adanya indikasi mencurigakan pada barang bawaan penumpang berinisial MK (25) yang hendak berangkat menuju Jakarta.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kotak kardus yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan empat bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1.918,56 gram.
Setelah menemukan barang yang diduga sabu tersebut, petugas AVSEC segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Kapolresta Banda Aceh AKBP Andi Kirana menjelaskan, MK berangkat dari Bireuen setelah mendapat perintah dari seorang pria berinisial AS. Pria tersebut kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diserahkan kepadanya sesaat sebelum keberangkatan. Barang haram itu kemudian disembunyikan di dalam kotak kardus berwarna cokelat dengan tujuan mengelabui petugas pemeriksaan di bandara.
Andi Kirana mengatakan, MK dijanjikan upah sebesar Rp60 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta. Namun, sebelum berangkat, tersangka mengaku baru menerima uang sebesar Rp2 juta.
“Namun baru diberikan upah Rp2 juta ketika hendak berangkat. MK mengaku baru kali ini membawa sabu,” kata Andi Kirana.
Baca juga: BNNP Aceh Kembangkan Pencegahan Narkoba Berbasis Kearifan Lokal
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa satu lembar boarding pass, satu lembar label bagasi, satu unit telepon genggam, serta kotak kardus berwarna cokelat yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penanganan kasus tersebut kini berada di bawah kewenangan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.












