Home News Daerah BPMA Hapus Ribuan Aset Hilang Eks PHE NSB Senilai Rp37,49 Miliar

BPMA Hapus Ribuan Aset Hilang Eks PHE NSB Senilai Rp37,49 Miliar

BPMA Hapus Ribuan Aset Hilang Eks PHE NSB Senilai Rp37,49 Miliar
Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan menuntaskan penghapusan 2.792 Harta Benda Modal (HBM) eks PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B yang tidak ditemukan pasca terminasi Wilayah Kerja Blok B.

Total nilai aset yang dihapuskan mencapai Rp37,49 miliar atau setara USD21,3 juta. Penghapusan dilakukan karena aset tersebut masih tercatat dalam neraca, namun tidak ditemukan secara fisik saat pemeriksaan.

Kepala Divisi Pengelola Aset dan Rantai Suplai BPMA, Iskanda Muda, mengatakan membiarkan BMN yang tidak ditemukan tetap tercatat bukanlah langkah yang bertanggung jawab.

“Kondisi ini selain mendistorsi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), juga menimbulkan beban rekonsiliasi tahunan bagi operator lama dan BPMA selaku Kuasa Pengguna Barang. Selain itu, terdapat risiko hukum di kemudian hari,” ujar Iskanda Muda dalam rilisnya, Rabu (13/9).

Proses penghapusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Penghapusan BMN, khususnya mekanisme “Penghapusan karena Sebab-Sebab Lain” yang diperuntukkan bagi aset yang tidak ditemukan.

BPMA bersama Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM terlebih dahulu melakukan pemeriksaan fisik lintas instansi untuk mencocokkan data aset di lapangan.

Baca juga: BPMA Target Fasilitas Baru Lapangan Arun Mulai Operasi Agustus 2026

Selanjutnya dilakukan penelusuran terhadap dokumen pengadaan, mutasi aset, surat keputusan penghapusan terdahulu, hingga riwayat operasional PHE NSB.

Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan fisik HBM dan berita acara rekonsiliasi dokumen administrasi.

Setelah itu, usulan penghapusan diajukan secara berjenjang mulai dari PHE NSB ke BPMA, lalu ke Kementerian ESDM dan diteruskan ke Kementerian Keuangan.

Sebelum diteruskan, usulan tersebut terlebih dahulu direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dokumen pengajuan juga wajib dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta laporan hasil audit investigatif.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Menteri Keuangan menerbitkan surat persetujuan penghapusan.

Selanjutnya, Kementerian ESDM menetapkan keputusan penghapusan paling lambat dua bulan setelah persetujuan diterbitkan dan dilanjutkan dengan penghapusan buku pada laporan BMN semester berikutnya.

Untuk kasus eks PHE NSB, persetujuan penghapusan buku diberikan terhadap 2.792 HBM dengan total nilai Rp37.489.374.502. Dengan keputusan tersebut, PHE NSB dan BPMA secara administratif tidak lagi dibebani tanggung jawab atas aset yang secara riil sudah tidak ada.

Iskanda Muda menyebut kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh KKKS agar proses terminasi wilayah kerja dilakukan dengan closing balance yang bersih.

Menurutnya, integritas aset dan pengelolaan catatan administrasi sejak masa operasi menjadi hal yang mutlak dilakukan.

Melalui mekanisme penghapusan yang disebut akuntabel itu, pemerintah memastikan laporan keuangan negara dapat menggambarkan posisi kekayaan negara secara wajar sekaligus meminimalkan potensi sengketa hukum di masa mendatang.

Previous articleBank Aceh Syariah x PosSaku: Kolaborasi Digital yang Siap Naikan Level UMKM Aceh
Next articleMantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah Dirawat di RSUDZA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here