Home News Daerah Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Batang Rokok Ilegal Sepanjang Maret-April

Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Batang Rokok Ilegal Sepanjang Maret-April

Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Batang Rokok Ilegal Sepanjang Maret-April
Bea Cukai Banda Aceh sita 101.520 batang rokok ilegal pada periode Maret hingga April 2026. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Bea Cukai Banda Aceh mengamankan sebanyak 101.520 batang rokok ilegal sepanjang periode Maret hingga April 2026.

Rokok ilegal yang diamankan di antaranya merek Everest, IB, Hmin, Luffman, Manchester, Oris, HD, Marshal, Esse, serta sejumlah merek lainnya. Rokok tersebut termasuk dalam kategori barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, baik karena tidak dilekati pita cukai maupun dibawa melebihi batas yang diperbolehkan.

Kegiatan tersebut meliputi pengawasan di kawasan Penyedia Jasa Titipan (PJT), operasi pasar, serta pemeriksaan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi ketentuan.

Baca juga: Bea Cukai Sita 3 Koli Arak Bali dari Gudang JNT Cargo Aceh Besar

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menyampaikan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Ia menegaskan pengawasan akan terus diperkuat melalui sinergi dengan berbagai pihak guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim usaha yang sehat. Oleh karena itu, upaya penindakan dilakukan secara berkelanjutan di berbagai jalur distribusi yang dinilai rawan.

Bea Cukai Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitarnya. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terciptanya kepatuhan terhadap peraturan serta menjaga persaingan usaha yang adil.

Previous articleRibuan Warga Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan di KTP, Imbas Penyesuaian JKA?
Next articleCapaian Imunisasi Fluktuatif, Wabup Razuardi Dorong Layanan Lebih Optimal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here