Home News Daerah Bea Cukai Sita 3 Koli Arak Bali dari Gudang JNT Cargo Aceh...

Bea Cukai Sita 3 Koli Arak Bali dari Gudang JNT Cargo Aceh Besar

Bea Cukai Sita 3 Koli Arak Bali dari Gudang JNT Cargo Aceh Besar
Bea Cukai Banda Aceh bersama Satpol PP Aceh sita 3 koli arak Bali dari gudang JNT Cargo, Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (24/4/2026). Foto: Ho fo Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Bea Cukai Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh menyita tiga koli barang yang berisi total 24 botol minuman ukuran 600 mililiter jenis arak Bali tanpa merek di gudang JNT Cargo, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (22/4/2026).

Bea Cukai Banda Aceh menyebut penindakan peredaran barang kena cukai ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan Qanun Syariah di wilayah Aceh.

Barang yang diamankan diduga melanggar ketentuan di bidang cukai karena tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Seluruh barang hasil penindakan telah dibawa untuk diamankan dan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, pihak Bea Cukai akan melakukan pengujian laboratorium terhadap isi barang serta menelusuri asal usulnya. Langkah ini dilakukan guna mendukung proses penanganan perkara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di bidang cukai maupun aturan daerah.

Baca juga: Bea Cukai Sita 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Ia menegaskan Bea Cukai akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta aparat terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Menurutnya, upaya ini tidak hanya berfokus pada penegakan aturan di bidang cukai, tetapi juga mendukung pelaksanaan regulasi daerah yang berlaku di Aceh. Rahmat juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum.

Bea Cukai Banda Aceh turut mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran, guna menciptakan lingkungan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Previous articleASN Bireuen Mulai WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Jalan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here