Home News Daerah Ribuan Warga Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan di KTP, Imbas Penyesuaian JKA?

Ribuan Warga Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan di KTP, Imbas Penyesuaian JKA?

Ribuan Warga Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan di KTP, Imbas Penyesuaian JKA?
Warga mengantre di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh untuk mengurus perubahan data pekerjaan pada KTP. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh dalam empat minggu terakhir dipadati warga yang mengurus perubahan data pekerjaan pada dokumen administrasi kependudukan.

Lonjakan ini terjadi menjelang penerapan penyesuaian kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan jumlah pengunjung yang datang setiap hari mencapai sekitar 250 orang. Mayoritas warga mengurus perubahan status pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), terutama dari wiraswasta menjadi buruh harian lepas.

“Untuk dokumen yang dikeluarkan dari tanggal 1 sampai 29 April mencapai 11.466 dokumen. Rata-rata yang paling banyak itu pada perubahan status pekerjaan dari wiraswasta ke buruh harian lepas,” kata Heru, Kamis (30/4/2026)

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Pada Januari, Disdukcapil Kota Banda Aceh mengeluarkan 7.707 dokumen, kemudian Februari sebanyak 5.734 dokumen, dan Maret 4.869 dokumen.

Baca juga: Ketua DPRA Minta Pergub JKA Dicabut

Heru menyebutkan pihaknya telah mengambil langkah untuk mengantisipasi penumpukan antrean. Disdukcapil menambah petugas di sejumlah loket pelayanan guna mempercepat proses administrasi.

“Kami berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Dengan penambahan petugas, diharapkan waktu tunggu bisa lebih singkat dan proses administrasi berjalan lebih lancar,” ujarnya.

Imbas Penyesuaian JKA?

Lonjakan pengurusan perubahan data ini terjadi menjelang diberlakukannya penyesuaian kebijakan JKA 2026 oleh Pemerintah Aceh. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 yang bertujuan mempertegas sasaran penerima manfaat program di tengah kondisi fiskal daerah.

Dalam kebijakan baru tersebut, masyarakat kategori ekonomi sejahtera atau kelompok desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung. Cakupan JKA akan difokuskan bagi masyarakat pada desil 6 dan 7, sementara desil 1 hingga 5 tetap dijamin melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI) oleh Pemerintah Pusat.

Previous articleUIN Ar-Raniry dan BPSDM Aceh Siapkan Beasiswa Khusus Guru PAUD

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here