Home News Daerah Pemkab Pidie Terapkan Skema WFH untuk ASN Mulai 24 April

Pemkab Pidie Terapkan Skema WFH untuk ASN Mulai 24 April

Pemkab Pidie Terapkan Skema WFH untuk ASN Mulai 24 April
Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Sigli— Pemerintah Kabupaten Pidie resmi memberlakukan sistem kerja kombinasi antara Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara ASN.

Kebijakan WFH mulai efektif berlaku pada Jumat, 24 April 2026, sebagai bagian dari penyesuaian tata kelola kerja pemerintahan daerah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pidie Nomor: 800.1.5/1213 tertanggal 13 April 2026. Melalui kebijakan ini, Pemkab berupaya menjaga produktivitas pegawai sekaligus memastikan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, menyampaikan Bupati Pidie menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten untuk menyusun jadwal piket pegawai dengan komposisi seimbang antara WFH dan WFO.

Dalam pengaturannya, masing-masing unit kerja diminta menerapkan sistem 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja dari kantor secara proporsional.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh instansi tanpa pengecualian. Perangkat daerah atau unit kerja yang memiliki fungsi pelayanan publik strategis tetap diwajibkan beroperasi penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Mulai 24 April, Jepang Larang Penggunaan Power Bank di Pesawat

Menurut Andi Firdhaus, skema kerja ini dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik yang tetap harus berjalan optimal. Ia menegaskan penerapan WFH bukan berarti memberikan kelonggaran bagi ASN untuk mengurangi kinerja.

Pegawai yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan menjalankan tugas dari tempat tinggal dan harus siap dihubungi kapan saja selama jam kerja.

“ASN ​siaga setiap saat WFH wajib melaksanakan tugas dari tempat tinggal dan harus bisa dihubungi kapan saja selama jam kerja,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini menjadi tanggung jawab langsung Kepala SKPK dan atasan masing-masing. Mereka diminta memastikan kinerja pegawai tetap berjalan optimal meskipun sebagian bekerja dari rumah.

Dari sisi kehadiran, ASN yang menjalankan WFO tetap wajib hadir sesuai jam kerja reguler. Sementara itu, kehadiran pegawai WFH akan dikelola dan diverifikasi oleh pengelola kepegawaian di masing-masing unit kerja untuk memastikan disiplin tetap terjaga.

Pemerintah Kabupaten Pidie juga menetapkan batas waktu bagi setiap unit kerja untuk menyerahkan daftar piket kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pidie paling lambat 23 April 2026.

Previous articleAliran Sungai Bergeser, Sistem Irigasi di Sawang Terganggu
Next articleKemnaker Kucurkan Rp32 M untuk Korban Bencana di Sumut dan Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here