Komparatif.ID, Purwokerto— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan terkait pola penyembunyian uang hasil korupsi yang dilakukan sejumlah koruptor. Modus tersebut dinilai semakin beragam, termasuk dengan memanfaatkan relasi personal untuk menyamarkan aliran dana ilegal.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyebut sebagian koruptor yang didominasi oleh laki-laki kerap menggunakan pendekatan kepada selingkuhan perempuan muda atau ani-ani untuk menyimpan uang hasil kejahatan. Cara ini disebut menjadi salah satu upaya menghindari pelacakan transaksi oleh otoritas.
“Biasanya pelakunya banyak laki-laki. 81% laki-laki,” ungkap Ibnu saat sosialisasi antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Rabu (16/4/2026).
Menurut Ibnu, setelah melakukan tindak pidana korupsi, pelaku umumnya mendistribusikan uang hasil kejahatan kepada lingkaran terdekat seperti istri, keluarga, anak, hingga digunakan untuk kegiatan amal dan tabungan.
Namun, ketika masih terdapat sisa dana dalam jumlah besar, pelaku sering mengalami kesulitan dalam menyembunyikan uang tersebut agar tidak terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: 4 Tipe Ani-ani Berdasarkan Cara Mereka Menjerat Suami Orang
Ia menjelaskan kekhawatiran terhadap pelacakan transaksi keuangan membuat pelaku mencari cara lain yang dianggap lebih aman. Salah satu metode yang kerap digunakan adalah menjalin kedekatan dengan “ani-ani”.
Dalam praktiknya, kata Ibnu, pendekatan tersebut dilakukan secara personal dan sering kali dibungkus dengan hubungan yang tampak biasa. Namun di balik itu, terdapat aliran dana yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Ia menilai pola ini menjadi salah satu modus pencucian uang yang perlu diwaspadai.
Ibnu menegaskan ketika uang hasil korupsi diterima oleh pihak lain, termasuk perempuan yang menjadi sasaran pendekatan tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang.
Dalam konteks hukum, penerima dapat dianggap sebagai pelaku pasif karena menerima, menyimpan, atau menabung dana yang berasal dari kejahatan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan penerima dana juga berpotensi dijerat dengan pasal penadahan apabila mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diterima berasal dari tindak pidana.












