Home News Nasional Ketua Baleg DPR: Usulan Otsus Aceh 2,5 Persen DAU Rasional

Ketua Baleg DPR: Usulan Otsus Aceh 2,5 Persen DAU Rasional

Ketua Baleg DPR: Usulan Otsus Aceh 2,5 Persen DAU Rasional
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyebut usulan peningkatan dana otonomi khusus (otsus) Aceh menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional sebagai hal yang logis untuk dipertimbangkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Angka 2,5 persen itu merupakan usulan yang cukup rasional untuk dikaji lebih lanjut,” ujar Bob Hasan saat kunjungan Badan Legislasi ke Aceh, Kamis (16/4/2026).

Menurut Bob Hasan, angka 2,5 persen muncul dari berbagai masukan yang diterima selama proses penjaringan aspirasi di daerah. Ia menilai usulan tersebut cukup rasional untuk dikaji lebih lanjut dalam pembahasan di tingkat legislatif.

Namun demikian, ia menegaskan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh tidak semata berfokus pada besaran dana otsus, melainkan juga harus memperhatikan kekhususan Aceh dalam pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta keberlanjutan perdamaian.

Ia menjelaskan lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh tidak terlepas dari kesepakatan damai dalam MoU Helsinki. Karena itu, setiap perubahan terhadap regulasi tersebut harus tetap menjaga semangat dan substansi dari kesepakatan tersebut.

Baca juga: Perpanjangan Dana Otsus Aceh Disepakati 2,5 Persen DAU

Menurutnya, revisi undang-undang harus dimaknai secara komprehensif, tidak hanya menyangkut angka, tetapi juga menyentuh arah pembangunan Aceh ke depan.

Terkait usulan perpanjangan dana otsus tanpa batas waktu, Bob Hasan mengatakan hal tersebut masih sangat dimungkinkan. Namun, ia menekankan perlunya kajian mendalam terhadap latar belakang pembatasan sebelumnya yang hanya berlaku selama 20 tahun.

Ia mengingatkan penyusunan undang-undang harus dilakukan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Badan Legislasi DPR RI menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh dapat diselesaikan pada tahun 2026. Target tersebut sejalan dengan harapan Pemerintah Aceh agar regulasi baru segera memberikan kepastian terkait masa depan dana otsus yang dijadwalkan berakhir pada 2027.

Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, berharap besaran dana otsus dapat ditingkatkan menjadi 2,5 persen dari DAU nasional setelah revisi undang-undang disahkan.

Ia menyebut draf revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh pada prinsipnya telah rampung. Menurutnya, peningkatan persentase dana otsus akan membuat kebijakan tersebut lebih efektif dalam mendukung pembangunan daerah.

“Itu (2,5 persen) angka minimal, kalau bisa dikasih lebih dari itu,” kata Mualem.

Previous article93,5 Persen Kasus Campak di Aceh Terjadi pada Anak Tanpa Imunisasi
Next articleBahlil: Indonesia Bebas Beli Minyak dari Mana Saja, Termasuk Rusia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here