Home News Daerah Perbub Rampung, Gaji Keuchik di Aceh Besar Segera Diproses

Perbub Rampung, Gaji Keuchik di Aceh Besar Segera Diproses

Perbub Rampung, Gaji Keuchik di Aceh Besar Segera Diproses
Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jantho— Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memastikan proses pencairan gaji keuchik segera berjalan setelah Peraturan Bupati (Perbub) tentang pencairan dan penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun Anggaran 2026 rampung

Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, mengatakan seluruh tahapan penyusunan hingga harmonisasi regulasi telah diselesaikan secara menyeluruh.

Menurutnya, pemerintah gampong saat ini sudah dapat mengajukan usulan pencairan dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

“Alhamdulillah, seluruh proses penyusunan dan harmonisasi Perbub Aceh Besar tentang pencairan dan penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) sudah selesai. Saat ini pemerintah gampong sudah dapat mengajukan usulan pencairan dengan melengkapi persyaratan administrasi,” ujar Bahrul Jamil, Jumat (10/4/2026).

Bahrul Jamil mengatakan penyelesaian regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah kabupaten untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia juga menyebut persoalan terkait gaji keuchik kini dianggap telah selesai, seiring tuntasnya regulasi yang menjadi dasar pencairan.

Baca juga: 4 Bulan Gaji Tertunda, Perangkat Gampong di Aceh Besar Kian Resah

“Pada prinsipnya tidak ada niat kita untuk menyelesaikan masalah berlarut-larut, semua karena ada proses yang kita lalui, semua regulasi kita selesaikan terlebih dahulu. Sekarang polemik gaji keuchik sudah kita anggap selesai. Saya minta kepada para keuchik untuk menyiapkan berkas usulan ke kecamatan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Jakfar, menyampaikan pihaknya mulai menerima usulan pencairan dari pemerintah gampong melalui camat di masing-masing kecamatan.

“Benar, per 9 April 2026, kami sudah menerima usulan pencairan ADG dari 60 gampong. Saat ini berkas tersebut sedang diproses ke BPKD untuk penyaluran ke rekening kas gampong masing-masing,” ujarnya.

Jakfar menjelaskan, pemerintah gampong dapat langsung mengajukan usulan melalui kecamatan masing-masing dengan memenuhi syarat yang telah diatur dalam Perbub ADG Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan data DPMG, sebanyak 60 gampong dari tujuh kecamatan telah mengajukan proses pencairan. Rinciannya, Kecamatan Lhoong sebanyak enam gampong, Sukamakmur dua gampong, Mesjid Raya 13 gampong, Lembah Seulawah satu gampong, Krueng Barona Jaya enam gampong, Leupung enam gampong, dan Blang Bintang 26 gampong.

Previous articlePemerintah Pastikan Tak Ada Visa Haji Furoda Tahun Ini
Next articleBuka Akses Teknologi Baru, FKG USK Gelar Konferensi Internasional AIDeM 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here