
Komparatif.ID, Sigli— Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Tgk Chik Ditiro (RSUD TCD) Sigli mulai mempersiapkan pemberlakuan kebijakan baru Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Persiapan ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang membawa perubahan signifikan dalam skema jaminan kesehatan bagi masyarakat Aceh.
Sebagai bagian dari upaya penyesuaian, RSUD TCD Sigli kembali menggelar sosialisasi intensif bagi petugas internal pada Jumat (10/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Poliklinik rumah sakit itu merupakan lanjutan dari sosialisasi pertama yang telah dilaksanakan pada 7 April lalu.
Kepala Bidang Pelayanan RSUD TCD Sigli, dr. Cut Rahimah, M.M., mengatakan kesiapan petugas, khususnya yang berada di garda terdepan pelayanan, menjadi hal penting agar masa transisi kebijakan baru tidak mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurutnya, seluruh petugas perlu memahami skema baru JKA agar pelayanan kepada pasien tetap berjalan optimal di tengah perubahan regulasi.
“Kami ingin memastikan seluruh petugas sudah memahami skema baru ini. Tujuannya satu, agar pelayanan kesehatan kepada pasien tetap optimal meski ada perubahan regulasi,” ujar dr. Cut Rahimah.
Ia menjelaskan tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memastikan pelayanan rumah sakit tetap lancar dan masyarakat tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, Pemerintah Aceh menerapkan prinsip subsidi tepat sasaran dengan mengacu pada data desil kesejahteraan yang bersumber dari P3KE dan DTKS.
Baca juga: Pemkab Pidie Lapor Realisasi APBK 2025 Capai 86,97 Persen
Masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga 5, yakni kelompok sangat miskin sampai rentan miskin, akan dialihkan pembiayaannya ke APBN melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI).
Sementara itu, masyarakat yang berada pada Desil 6 hingga 7 atau kelompok menengah tetap akan dijamin oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA.
Adapun warga yang masuk Desil 8 hingga 10 atau kategori ekonomi sejahtera tidak lagi ditanggung dalam program JKA dan diwajibkan beralih menjadi peserta BPJS Mandiri.
Meski demikian, dr. Cut Rahimah menegaskan layanan kesehatan untuk kasus-kasus tertentu tetap dijamin tanpa memandang status ekonomi pasien. Ia menyebutkan layanan seperti cuci darah dan penanganan penyakit katastropik tetap menjadi bagian dari jaminan pelayanan.
Direktur RSUD TCD Sigli, dr. Mohd Riza Faisal, MARS, mengatakan pihak rumah sakit berkomitmen menjaga kualitas pelayanan di tengah perubahan kebijakan fiskal Aceh.
Ia juga meminta seluruh jajaran rumah sakit untuk meningkatkan profesionalisme agar proses transisi berjalan baik.
Menurutnya, RSUD TCD Sigli tidak hanya fokus pada pelayanan medis, tetapi juga siap membantu masyarakat memahami alur baru dalam mengakses jaminan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
Seiring perubahan kebijakan ini, masyarakat Aceh juga diimbau segera mengecek status ekonomi mereka secara mandiri melalui laman datawarga.acehprov.go.id dengan memasukkan NIK atau nomor kartu keluarga.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data desil, masyarakat dapat mengajukan perbaikan secara berjenjang melalui operator desa dan melaporkan perubahan kondisi ekonomi melalui Musyawarah Desa agar data diperbarui dalam DTKS.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian data desil, masyarakat dapat melakukan pengajuan perbaikan secara berjenjang melalui operator desa,” terangnya.
Selanjutnya, masyarakat juga dapat mengajukan sanggahan atau perbaikan data ke Dinas Sosial dengan membawa KTP serta bukti pendukung kondisi ekonomi.












