Home News Daerah Polisi Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Uteunkot Lhokseumawe

Polisi Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Uteunkot Lhokseumawe

Polisi Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Uteunkot Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe sita ratusan bungkus rokok ilegal di Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Lhokseumawe— Polres Lhokseumawe menyita ratusan bungkus rokok ilegal dalam penggerebekan di sebuah kios di Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026).

Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MS yang diduga terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai dan tanpa peringatan kesehatan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas penjualan rokok ilegal di sebuah kios di wilayah Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe melalui penyelidikan di lapangan.

Setelah melakukan serangkaian pendalaman, petugas bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS, warga Desa Keude Aceh atau Kaya Adang, yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut.

Dari tangan tersangka petugas menemukan berbagai jenis rokok yang tidak dilengkapi pita cukai serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan bergambar sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Bea Cukai Sita 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara

Produk tersebut diduga diedarkan secara bebas dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga rokok legal di pasaran.

Ahzan menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh barang tersebut dari seorang agen yang menawarkan sejumlah merek dengan harga bervariasi, mulai dari Rp4.000 hingga Rp11.000 per bungkus.

“Barang ini jelas ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan. Selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2026).

Beberapa merek yang diamankan di antaranya Luffman, H Mild, Camila, Manchester, dan Titan. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan itu, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Previous articleWakaf Bisa Jadi Instrumen Pembiayaan Sosial Berkelanjutan
Next articleCara Mengkritik Kritikus tanpa Terdengar Seperti Buzzer

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here