
Komparatif.ID, Banda Aceh— Wakaf dinilai memiliki potensi besar untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana publik jika dikelola secara optimal dan profesional.
Wakaf tidak hanya berfungsi sebagai instrumen keagamaan, tetapi juga sebagai pilar penting dalam pembiayaan sosial yang berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang tepat, wakaf dapat menjadi sumber pendanaan alternatif bagi berbagai program kemaslahatan masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Baitul Mal Aceh yang diwakili anggota Fahmi M. Nasir saat Bimbingan Teknis Nazhir Baitul Mal Kabupaten/Kota se-Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh, Rabu (7/4/2026).
“Wakaf berperan dalam menciptakan distribusi pendapatan dan kekayaan yang lebih merata, serta menghadirkan investasi sosial yang berkelanjutan lintas generasi. Bahkan, dalam sejarahnya, hampir setiap upaya untuk kemaslahatan umat di dunia Islam selalu didukung oleh wakaf,” ujarnya.
Menurutnya, sepanjang sejarah dunia Islam, wakaf telah berfungsi sebagai instrumen pembiayaan, pengelolaan, serta pemeliharaan layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan yang memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Namun demikian, kondisi di Aceh saat ini menunjukkan sebagian besar aset wakaf masih terfokus pada institusi keagamaan seperti masjid, madrasah, dan pemakaman.
Ia mengungkapkan hanya sebagian kecil aset wakaf yang mampu menghasilkan pendapatan bagi pengelola. Selain itu, banyak tanah wakaf yang belum berkembang secara optimal karena lokasinya tersebar di wilayah pedesaan.
Baca juga: Bank Aceh Himpun Zakat Karyawan Rp1,4 Miliar, Disalurkan ke Baitul Mal
Fahmi menilai secara umum wakaf belum dimanfaatkan secara maksimal sebagai instrumen keberlanjutan ekonomi sosial. Hal ini disebabkan oleh masih terbatasnya pemahaman mengenai mekanisme operasional serta pemanfaatan wakaf yang produktif.
Banyak pihak, kata dia, belum memahami bagaimana wakaf dapat dikelola sehingga mampu menghasilkan pendapatan yang kemudian didistribusikan kepada penerima manfaat.
“Wakaf masih belum dimanfaatkan secara optimal sebagai instrumen keberlanjutan ekonomi sosial karena kurangnya pemahaman mengenai mekanisme operasional dan pemanfaatannya,” terangnya.
Dalam beberapa dekade terakhir, perkembangan ekosistem keuangan Islam dinilai cukup pesat. Namun, pengelolaan wakaf membutuhkan pendekatan khusus yang mencakup kerangka tata kelola yang jelas, pembagian peran yang tegas, serta penerapan kode etik bagi pengelola agar dapat bertindak secara amanah dan profesional.
Fahmi menekankan pentingnya sistem pengendalian internal, manajemen risiko, audit rutin, serta keterlibatan aktif dengan para pemangku kepentingan sebagai bagian dari penguatan tata kelola.
Selain aspek tata kelola, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga dinilai menjadi kunci. Pengelola wakaf diharapkan memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai serta mengikuti pelatihan secara berkelanjutan.
Ia menambahkan inovasi dalam pengelolaan wakaf perlu terus didorong, termasuk melalui pemanfaatan kontrak keuangan Islam modern seperti skema kemitraan dan pembangunan.
Ke depan, ia berharap wakaf dapat dikembangkan secara lebih luas dan menjadi salah satu instrumen pembiayaan sosial yang berkelanjutan bagi berbagai proyek yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, ketergantungan terhadap dana publik dapat dikurangi secara bertahap.
Ia juga menyampaikan harapannya agar Dana Abadi Wakaf Aceh yang menjadi salah satu amanah dalam Instruksi Gubernur Aceh dapat segera terwujud.
“Harapan saya, perkembangan positif ini akan mendorong kita untuk mengembangkan wakaf secara masif dan menjadikan wakaf sebagai instrumen pembiayaan sosial yang layak dan berkelanjutan bagi proyek-proyek yang bermanfaat bagi masyarakat, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada dana publik,” imbuhnya.












