Komparatif.ID, Banda Aceh— THR ASN Pemerintah Aceh mulai dicairkan Jumat (13/2/2026). Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menjelaskan Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.
“Sejak 13 Maret 2026 Pemerintah Aceh mulai melakukan proses pencairan atau pembayaran THR kepada ASN Pemerintah Aceh,” terangnya, Jumat.
Mualem menjelaskan, total ASN Pemerintah Aceh yang menerima THR tersebut mencapai 41.410. Secara keseluruhan, jumlah dana THR yang disalurkan diperkirakan mencapai Rp205.755.392.114 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026.
Mualem menjelaskan pencairan THR ASN Pemerintah Aceh ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para ASN, khususnya dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.
Mualem berharap THR tersebut dapat membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadhan hingga menjelang perayaan Idulfitri bersama keluarga.
Baca juga: THR 2026 Meningkat 10 Persen, Mulai Cair Sejak 26 Februari
Selain itu, Gubernur juga berharap peredaran dana THR ASN Pemerintah Aceh tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
“Dengan mulai cairnya THR ini kita berharap tidak hanya membantu kebutuhan ASN dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri, tetapi juga dapat mendorong perputaran ekonomi masyarakat. Aktivitas belanja tentu akan meningkat sehingga memberikan dampak positif bagi pelaku usaha dan perekonomian daerah,” ujarnya.
Mualem juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Aceh agar memanfaatkan THR secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok, sekaligus memperbanyak berbagi kepada sesama di bulan suci Ramadan.












