
Komparatif.ID, Banda Aceh— Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana kasus pelecehan seksual yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Terpidana yang diketahui bernama Abdullah M. tersebut ditangkap pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi terkait keberadaan terpidana di kawasan tersebut. Saat proses pengamanan berlangsung, terpidana sempat melakukan perlawanan serta beradu argumen dengan petugas untuk menghindari penangkapan namun langsung diredam tim Tabur Kejati Aceh.
Abdullah M. merupakan terpidana dalam perkara jarimah pelecehan seksual atau perbuatan cabul terhadap korban berinisial SPNS yang terjadi pada 19 Agustus 2021.
Berdasarkan fakta persidangan, terpidana mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menanyakan keberadaan suami korban dan mengaku memiliki keperluan terkait pengobatan. Ia kemudian melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa terhadap korban.
Baca juga: IAD Kejati Aceh Salurkan Puluhan Paket Sembako Untuk Warga Gampong Jawa
Perkara tersebut telah diproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022, Abdullah M. dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 46 juncto Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 22 bulan.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, terpidana tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi putusan. Keberadaan yang bersangkutan juga tidak diketahui sehingga Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.
Setelah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh, terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh untuk proses administrasi lebih lanjut. Selanjutnya, terpidana akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh guna menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.











