
Komparatif.ID, Banda Aceh—Akhirnya, polisi menahan dua pria yang mengamuk di Dinas Perkim Aceh. Mereka yang ditahan yaitu M alias Aneuk Tulot (43), dan MAI alias Kek Min (43). Kedua pria yang mengamuk di Perkim Aceh itu ditahan karena disangkakan melanggar Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 KUHP.
Sementara itu, lima orang lainnya yang ikut masuk ke ruang kerja PPTK Perkim Aceh, ditetapkan sebagai saksi.
“Mereka telah ditahan demi kepentingan proses hukum,” terang Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Kamis (14/8/2025), di Banda Aceh.
Baca: Usai Mengamuk di Perkim Aceh Polisi Ringkus 7 Pria yang Intimidasi PPTK
Djoko menjelaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang pria yang mengamuk di Perkim Aceh sebagai tersangka. Mereka juga langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Lima lainnya, menurut polisi tidak memenuhi unsur pidana. Mereka hanya ikut masuk dan duduk menyaksikan aksi Aneuk Tulot dan Kek Min yang beraksi mengancam pejabat PPTK di Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Aceh.
“Setelah gelar perkara, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut,” ujar Joko.
Ia menegaskan, sesuai perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko, Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan aksi premanisme atau kekerasan, dan akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban di Aceh.
“Tidak ada ruang bagi premanisme. Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengalami atau menemukan aksi premanisme. Pasti akan kami tindak,” tegasnya.