Komparatif.ID, Banda Aceh— Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, mengatakan dana otsus tahap II jatah kabupaten/kota belum ditransfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena belum satupun daerah memenuhi syarat pencairan.
Reza menjelaskan, hingga akhir Juli belum ada kabupaten atau kota di Aceh yang memenuhi kriteria pengajuan dana Otsus tahap II. “Kabupaten/kota belum ada yang cukup syarat mengusulkan pencairan, yang sudah hampir siap kalau tidak salah Kota Banda Aceh,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Reza menjelaskan persyaratan pencairan dana otsus tahap II meliputi meliputi penyampaian surat syarat salur, laporan realisasi penyerapan anggaran minimal 50 persen, capaian kinerja atau output minimal 15 persen, serta laporan realisasi dana SiLPA tahun sebelumnya.
Baca juga: Dana Otsus Tahap II Rp1,5 Triliun Untuk Aceh Cair
Reza menjelaskan total dana Otsus Aceh pada 2025 berjumlah sekitar Rp4,3 triliun. Dari total tersebut, sebesar Rp973 miliar dialokasikan untuk seluruh kabupaten dan kota, sedangkan sisanya untuk Pemerintah Aceh.
Dana otsus disalurkan melalui empat tahap, dengan tahap ketiga dijadwalkan pada November dan tahap keempat pada Desember 2025.
Sementara itu Reza mengabarkan dana otsus tahap II jatah Pemerintah Aceh senilai Rp1,5 triliun telah masuk ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh.
“Alhamdulillah sudah cair hari ini, sudah masuk ke RKUD,” ujar Reza saat dikonfirmasi.












