Menkeu Tetapkan Kurs Pajak Terbaru, Dolar AS Tembus Rp16.395

Menkeu Tetapkan Kurs Pajak Terbaru, Dolar AS Tembus Rp16.395 Rupiah dan Dollar Amerika Serikat. Foto: Mark Piovesan/Getty Images.
Rupiah dan Dollar Amerika Serikat. Foto: Mark Piovesan/Getty Images.

Komparatif.ID, Jakarta— Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan berbagai kewajiban perpajakan dan kepabeanan untuk periode 12 Maret 2025 hingga 18 Maret 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.10/KF.4/2025 dan mencakup nilai tukar mata uang asing yang berlaku dalam perhitungan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam daftar kurs yang ditetapkan, nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) terhadap rupiah tercatat sebesar Rp16.395,00. Selain dolar AS, nilai tukar mata uang asing lainnya juga telah ditentukan dalam keputusan ini.

Dolar Australia (AUD) ditetapkan pada Rp10.318,51, sedangkan dolar Kanada (CAD) berada pada angka Rp11.403,23. Poundsterling Inggris (GBP) yang dikenal sebagai salah satu mata uang dengan nilai tinggi terhadap rupiah ditetapkan pada Rp21.047,86.

Baca jugaKurs Dollar Tiba-Tiba Anjlok, 1 USD ke Rupiah Jatuh ke Rp8.170

Di kawasan Asia lainnya, yen Jepang (JPY) yang dihitung per 100 satuan memiliki nilai tukar Rp11.014,79, renminbi Tiongkok (CNY) dipatok pada Rp 2.259,27, dan won Korea Selatan (KRW) memiliki kurs Rp11,30.

Mata uang dari negara-negara tetangga seperti ringgit Malaysia (MYR) dan baht Thailand (THB) masing-masing memiliki kurs sebesar Rp3.692,84 dan Rp484,89. Sementara itu, riyal Arab Saudi (SAR) yang kerap digunakan oleh para jamaah haji dan umrah, ditetapkan pada angka Rp4.370,83.

Daftar lengkap kurs mata uang asing yang berlaku dalam perhitungan bea masuk, (PPN), (PPh);
  • Rp16.395,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
  • Rp10.318,51 untuk dolar Australia (AUD)
  • Rp11.403,23 untuk dolar Kanada (CAD)
  • Rp2.352,43 untuk kroner Denmark (DKK)
  • Rp2.109,29 untuk dolar Hongkong (HKD)
  • Rp3.692,84 untuk ringgit Malaysia (MYR)
  • Rp9.329,94 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
  • Rp1.491,70 untuk kroner Norwegia (NOK)
  • Rp21.047,86 untuk poundsterling Inggris (GBP)
  • Rp12.268,54 untuk dolar Singapura (SGD)
  • Rp1.594,67 untuk kroner Swedia (SEK)
  • Rp18.457,36 untuk franc Swiss (CHF)
  • Rp11.014,79 untuk yen Jepang (JPY) per 100
  • Rp7,80 untuk kyat Myanmar (MMK)
  • Rp188,18 untuk rupee India (INR)
  • Rp53.125,54 untuk dinar Kuwait (KWD)
  • Rp58,59 untuk rupee Pakistan (PKR)
  • Rp 285,08 untuk peso Filipina (PHP)
  • Rp4.370,83 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
  • Rp55,52 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
  • Rp484,89 untuk baht Thailand (THB)
  • Rp12.259,54 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
  • Rp17.548,35 untuk euro (EUR)
  • Rp2.259,27 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
  • Rp11,30 untuk won Korea (KRW)

Keputusan Menteri Keuangan ini diambil sebagai langkah untuk memastikan bahwa transaksi perpajakan dan kepabeanan di Indonesia berjalan dengan acuan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini.

Penyesuaian kurs pajak dilakukan secara berkala agar mencerminkan fluktuasi nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah, sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam perhitungan kewajiban pajak maupun bea masuk yang dikenakan kepada importir dan eksportir.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2025 dan akan berakhir pada 18 Maret 2025.

Artikel SebelumnyaDiproyeksi Jadi Pusat Logistik, Mubadala Cek Fasilitas Pelabuhan Sabang
Artikel SelanjutnyaBKN Sebut Penetapan NIP CASN 2024 Rampung Juni 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here