Kasus Kapolres Bireuen dan Istri Akan Dilimpahkan Ke Propam Polri

Irwasda Polda Aceh Kapolres Bireuen
Irwasda Polda Aceh Kombes Djoko Susilo, Rabu (12/2/2025) mengatakan kasus dugaan tindak kecurangan yang dilakukan oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya, akan dilimpahkan ke Propam Polri. Foto: Komparatif.id/Rizki Aulia Ramadhan.

Komparatif.ID, Banda Aceh- Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan Ketua Bhayangkari Polres Bireuen Trisna Jatmiko, sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolda Aceh. Pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Irwasda Polda Aceh Kombes Pol. Djoko Susilo.

Dalam konferensi pers di Aula Machdum Sakti,Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025) Irwasda Polda Aceh Kombes Djoko Susilo menerangkan tim yang ia pimpin sudah bekerja selama dua hari. Pun demikian belum diputuskan hasilnya. Proses pemeriksaan itu di bawah pengawasan Badan Pengawas Hukum (Bawashum) Mabes Polri.

Baca: Kapolres Bireuen Jatmiko Dilaporkan Gemar Pungli dan Memeras

Dalam pemeriksaan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya Trisna Jatmiko, pihak Polda Aceh meminta pengawasan dari Bawashum Polri. Dia menggaransikan pemeriksaan akan dilakukan secara terang benderang.

“Yang bersangkutan [Jatmiko dan Trisna] masih dalam proses pemeriksaan. Kami masih harus mengumpulkan bukti-bukti, serta harus melakukan klarifikasi. Hasilnya nanti akan kami laporkan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti,” kata Irwasda Polda Aceh.

Saat ditanya oleh wartawan, apakah Jatmiko akan diberhentikan dari kepolisian? Djoko menjawab proses pemeriksaan sedang berlangsung. Bila pun nanti terbukti bersalah, kewenangan memberhentikan tidak ada di tangan Polda Aceh, tapi kewenangan mutlak Mabes Polri.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, memperkuat pernyataan Djoko. Dia mengatakan Kapolres Bireuen Jatmiko dan istrinya telah dan sedang diperiksa.

Pihaknya juga sudah dan sedang mengumpulkan keterangan dari saksi. Termasuk dari para perwira yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Bila hasil penyelidikan telah lengkap, akan dikirimkan ke Propam Polri, supaya dapat diproses lebih lanjut. “Sesuai dengan aturan di tubuh Polri, kasus yang melibatkan kapolres diproses di Propam Mabes Polri. Jadi kasus ini dalam proses pelimpahan ke Propam Polri,” katanya.

Sebelumnya, AKBP Jatmiko dilaporkan oleh anggotanya secara anonim. Dalam laporan yang dikirim kepada Polda Aceh dan Mabes Polri, disebutkan bila Jatmiko dan istri  dituding melakukan tindakan sewenang-wenang di Polres Bireuen. Pasangan suami istri itu memaksa personel melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Juga melakukan sejumlah dugaaan korupsi yang menyebabkan personel tertekan lahir dan batin.

Sat dikonfirmasi oleh Komparatif.ID, Jatmiko menolak memberikan keterangan. Ia meminta media ini menghubungi Humas Polda Aceh.

Artikel SebelumnyaBSI, Nafsu Besar Tenaga Kurang
Artikel SelanjutnyaPolda Aceh: Ipda YF Dicopot, Sidang Etik Masih Proses

1 COMMENT

  1. klo kita ngomongin citra polisi, dan kejelekan polisi di aceh dengan daerah lain. polisi2 di aceh itu nggak jelek2 kali soalnya. banyak kita baca klo polisi2 di luar sana emang hancur2an. kadangkala, klo mau ikut berkomentar tentang kebobrokan polisi di internet, kadang nggak bisa, karena nggak berhubungan dengan kondisi di aceh. polisi2 di aceh sangat2 mendingan dengan daerah lain. “kasus2 ringan” yang memang di luar nggak ditangani (disuruh ikhlas), di aceh masih ditangani dan cukup banyak.

    kadang ada bagusnya nilai “keacehan” itu, bisa bikin “pressure” baik ke polisi yang orang aceh dan non-aceh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here