Wakil Ketua MPU Sebut Rokok Tidak Haram

Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Muhibuthabary,M.Ag (tiga dari kiri). Ia menyebutkan rokok tidak haram. Foto: Ist.
Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Muhibuthabary,M.Ag (tiga dari kiri). Ia menyebutkan rokok tidak haram. Foto: Ist.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh Teungku Muhibbuthabary,M.Ag, menyebutkan merokok bukan perbuatan haram. Di sisi lain, merokok sudah menjadi tradisi. Pun demikian dia sepakat bila harus ada pembatasan tempat merokok, demi menjaga kemaslahatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Abon Muhib, Kamis (2/6/2022) pada focus grub discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh The Atjeh Institutet (AI) dengan tema: “Persoalan Rokok: Sisi Kemaslahatan & Ekonomi?”.

Dalam acara tersebut—sesuai dengan rilis AI–Abon Muhib menyebutkan merokok sudah menjadi tradisi, serta gengsi karena dianggap siapa saja yang merokok sudah memiliki kesiapan secara finansial.

Sang intelektual tersebut juga mengatakan bahwa secara zat rokok tidak haram, akan tetapi menjadi haram bila menimbulkan efek buruk.

Pada kesempatan itu Abon juga mengatakan, Lembaga Pendidikan Islam seperti dayah, sudah waktunya menertibkan santri agar tidak merokok, karena berbagai pertimbangan.

“Hukum merokok makruh, karena menimbulkan bau menyengat. Sama seperti memakan bawang. Makanya, rokok tidak haram karena zatnya memang tidak haram. Tapi menjadi haram ketika telah menimbulkan efek negatif bagi perokok,” kata Abon.

Artikel SebelumnyaIsmail Rasyid Sudah Setor Biaya Kontribusi Muprov VII Kadin Aceh
Artikel SelanjutnyaKetua DPRA: Sudahi Pertikaian, Mari Bangun Aceh
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here