Komparatif.ID, Banda Aceh— Anggota DPR RI Rafli dan anggota DPRA Iskandar Al-Farlaky, mendesak Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menghukum seberat-beratnya oknum Paspampres Praka R Manik, dan oknum aparat lainnya yang terlibat dalam penculikan dan penyiksaan yang menyebabkan seorang pemuda Aceh Imam Masykur (25) meninggal dunia.
Dalam keterangannya kepada Komparatif.id, Minggu (27/8/2023), politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rafli, yang juga seniman musik etnik, mendesak Panglima TNI Yudo Margono segera memproses hukum oknum Pasukan Pengamanan Presiden dan oknum aparat lainnya yang terlibat dalam penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan Imam meninggal dunia.
Selain itu Rafli meminta penegakan hukum jangan bertele-tele. Masyarakat Aceh menaruh atensi khusus terhadap kasus pelanggaran hukum yang menyebabkan warga meninggal dunia.
“Pecat pelakunya. Hukum seberat-beratnya. Jangan biarkan wajah institusi TNI rusak oleh oknum-oknum yang mengkhianati sumpah prajurit demi mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara melawan hukum. Saya harap Panglima TNI memberikan atensi khusus atas peristiwa tersebut,” kata Rafli.
Baca juga: Imam Masykur: Dek Kirem Peng 50 Juta Peugah Bak Mak, Abang Kajipoh Nyoe
Hal senada disampaikan oleh politisi Partai Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky. Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA tersebut mengatakan tidak ada hukuman lebih layak kepada pelaku selain dipecat dari kesatuan, dan disidangkan serta mendapatkan vonis yang setimpal dengan kekejaman yang dilakukan.
Terlepas apa pun yang melatar belakangi peristiwa tersebut, menurut Iskandar Usman Al-Farlaky, penculikan dan penyiksaan serta pembunuhan merupakan tindakan yang melanggar HAM berat. Apalagi pelakunya merupakan individu yangs eharusnya menjunjung tinggi HAM dikarenakan mendapatkan mandate dari negara menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Apa yang dilakukan oleh Praka R Damanik dan beberapa oknum lainnya, merupakan tindakan extrajudicial killing, yakni pembunuhan yang dilakukan oleh aparat negara tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan secara sah.
“Pelaku harus dihukum berat. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono harus turun tangan. Supaya proses penegakan hukum tidak bertele-tele dan masuk angin,” sebut Iskandar Usman.
Baca juga: Hotman Paris Siap Turun Tangan Bantu Keluarga Imam Masykur
Seperti diberitakan sebelumnya, Imam masykur diculik pada Sabtu (12/8/2023) sore—jelang Magrib- di toko kosmetiknya di Ciputat, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Dia diculik dan kemudian disiksa oleh oknum TNI bernama Praka R Manik.
Nama terduga pelaku disebutkan dalam berita acara serah terima mayat yang diterbitkan oleh Polisi Militer Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya/Jayakarta.
Sebelum menghilang, Imam Masykur sempat menelepon temannya meminta bantu dikirimkan uang Rp50 juta kepada pelaku. Dia sudah tidak sanggup lagi merasakan siksaan. Korban juga sempat menghubungi adiknya, meinta bantu supaya ibu mereka segera mengirimkan uang supaya dia tidak lagi disiksa. Saat mengirimkan pesan itu, korban menangis sembari terus menerima pukulan.
Oknum pelaku juga mengirimkan video-video penyiksaan itu kepada orang yang dihubungi oleh Imam Masykur.
Namun, setelah itu Imam tidak dapat lagi dihubungi. Sekitar empat hari kemudian, warga Karawang, menemukan jenazah mengapung di sungai. Dari sana mulai terungkap bila mayat tersebut merupakan jenazah Imam Masykur, warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, yang diculik beberapa hari sebelumnya.