
Komparatif.ID, Banda Aceh— Dua mahasiswa asal Kabupaten Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah kedapatan menyimpan sekitar 70 ribu batang rokok ilegal di salah satu kamar Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada Rabu, 22 April 2026.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan bahwa dua pelaku berinisial ARD (20) dan KM (22) diamankan saat sedang menjual rokok ilegal di salah satu kios di kawasan Gampong Ateuk Munjeng, Kecamatan Baiturrahman.
Menurut Dizha, setelah dilakukan interogasi di lokasi, kedua pelaku mengakui masih menyimpan stok rokok ilegal di tempat lain.
Pelaku kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan di salah satu kamar di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan sebanyak 618 slop rokok ilegal berbagai merek yang disimpan di kamar tersebut.
Baca juga: Cegah Perokok Sembarangan, Toilet Mall Ini Berubah Transparan Saat Ada Asap
“Pelaku mengakui memiliki gudang penyimpanan rokok ilegal yang lainnya disalah satu kamar pada Asrama Samalanga yang terletak di Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman,” ungkap Dizha dikutip Senin (27/4/2026).
Rokok ilegal yang disita antara lain merek Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol, dan Englisman.
Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku kini diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan distribusi serta pemasok rokok ilegal yang beredar di wilayah Banda Aceh.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Setiap orang yang memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah NKRI, dan atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam pasal 150 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,” imbuhnya.












