Komparatif.ID, Sigli— Sejumlah masyarakat di Gampong Blang, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, pertanyakan proyek pembangunan jalan yang sudah berlangsung tiga hari tidak memiliki papan informasi rincian proyek.
Warga menuntut transparansi dari pihak yang bertanggung jawab. Ketiadaan papan informasi membuat warga merasa tidak ada transparansi terkait anggaran maupun pihak pelaksana proyek yang seharusnya diinformasikan kepada masyarakat.
Masyarakat heran karena proyek tersebut tampak dijalankan secara tertutup, tanpa ada informasi terkait pagu anggaran atau pihak yang memenangkan tender proyek. Hal ini tentu memicu kekhawatiran dan dugaan bahwa proyek tersebut tidak berjalan sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
Padahal, transparansi dalam setiap proyek pembangunan, khususnya proyek yang didanai oleh negara, sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Baca juga: Darwati Tersenyum Manis, Irwandi & Steffy Cari Bangku
Hamdani, seorang pekerja yang berada di lokasi proyek, mengaku tidak mengetahui apakah papan informasi ada atau tidak. Ia juga mengaku tidak mengetahui berapa besar anggaran yang digunakan untuk proyek ini, maupun siapa pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
“Saya hanya bekerja di sini, pengawas lapangan pun belum datang. Jika ada pengawas, silahkan langsung tanyakan,” ujarnya, Minggu (9/9/2024).
Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Pidie, diketahui proyek tersebut dimenangkan oleh PT Raja Nanggroe Suhada, yang beralamat di Jalan Sukarno Hatta, Emperom, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Anggaran proyek tersebut tercatat sebesar Rp 700.000.000 dengan penawaran sebesar Rp 698.500.000, bersumber dari DAU 2024. Meski demikian, absennya papan informasi proyek di lokasi tetap menjadi pelanggaran terhadap aturan yang mewajibkan setiap proyek pembangunan fisik yang didanai negara untuk memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik.
Sementara itu Keuchik Gampong Blang, Rizalul Fikri menjelaskan pihak pelaksana proyek baru melapor kepada pihak gampong setelah material dibawa dan pekerjaan jalan mulai diratakan.
Rizalul menegaskan seharusnya laporan disampaikan terlebih dahulu sebelum proyek dimulai, baik kepada pihak kecamatan maupun pihak gampong, agar semua pihak yang terlibat dapat mengetahui dan memantau jalannya pembangunan dengan jelas.
“Mereka melaporkan setelah dikerjakan padahal sebelum dikerjakan. Seharusnya mereka melapor terlebih dahulu ke pihak kecamatan baru melaporkan kepada kami,” imbuhnya.