Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Media Siber
Kontak
KOMPARATIF.ID merupakan situs berita Aceh tentang politik, ekonomi, dan gaya hidup yang dikemas secara khusus bagi kaum milenial di Indonesia. Komparatif.ID merupakan produk dari PT Media Komparatif Indonesia yang mulai mengudara pada 23 Maret 2022, dengan yang telah dinyatakan sah oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-0024566.A.H.01.01.Tahun 2022.Komparatif.ID telah lulus verifikasi faktual oleh Dewan Pers sejak Selasa, 26 November 2024.lulus verifikasi faktual sertifikat verifikasi faktualKomparatif.ID menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh kaum milenial mulai dari berita terkini, informasi gaya hidup, hingga tips dan trik untuk mendapatkan uang dari internet yang tidak ada habisnya. Artikel yang ditulis diambil dari referensi yang akurat serta pengalaman pribadi para pelaku internet marketer.Seluruh konten yang ada dalam Komparatif disajikan sesuai sudut pandang kaum milenial yang berguna bagi para generasi milenial lainnya. Setiap harinya, pembaca akan disuguhkan info terkini dan berguna. Mengapa Komparatif? Komparatif.id merupakan media online pro perubahan ke arah yang lebih baik, dengan segmentasi informasi yang dibutuhkan oleh milenial dan komunitas lainnya yang energik dan peduli pada kemajuan.Komparatif.id menyajikan informasi aktual, berimbang, dan memiliki daya dorong perubahan perilaku manusia Indonesia ke arah yang lebih baik.Komparatif.id menyajikan artikel-artikel pilihan yang dibutuhkan oleh generasi melek internet.Komparatif merupakan sebuah kata sifat dan biasanya digunakan untuk membandingkan perbedaan antara dua benda yang dimodifikasi oleh kata sifat tersebut (larger, smaller, faster, higher). Karena itu, komparatif selalu mengedepankan liputan dan pemberitaan dari dua sisi untuk memberikan gambaran lengkap sebuah peristiwa.Komparatif.id menjunjung tinggi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Indonesia, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Media Siber.

PT Media Komparatif Indonesia

Telah Terverifikasi Administratif  dan Faktual dari Dewan Pers.
Pemimpin Umum Mutia DewiPenanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Muhajir (Wartawan Utama)Redaktur Pelaksana/Editor Fuad Saputra (Wartawan Muda)Wartawan Rizki Aulia Ramadhan, Zikril Hakim (Banda Aceh), Muzakkir, Alfan Raykhan Pane (Lhokseumawe/Aceh Utara), Harmadi (Pidie), Marzuki (Langsa & Aceh Timur).Marketing Bahagia ArbiKeuangan  Eva Sri HartatiPhotografer Al KautsarKonsultan IT/Web Pingkom.comPenasihat Hukum Erlizar Rusli,S.H.,M.H & Associates Law FirmEmail komparatif.id@gmail.comAlamat: Komplek Aceh Training Center (ATC) Nomor 6. Jalan Rel Kereta Api Lama, Meunasah Manyang PA, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.Telepon/WA: 085260249240Disclaimer: Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, setiap wartawan KOMPARATIF.ID dilengkapi Kartu Pers/ID-Card dan tidak diperkenankan menerima atau meminta imbalan dengan alasan apa pun.
KEMERDEKAAN berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
  1. Ruang Lingkup
    1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (A) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3.  Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (C), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (C).
    5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (C). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (C), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (A), (B), (C), dan (F) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (C).
    8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (F).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  6. Iklan
    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pencantuman Pedoman Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  9. Sengketa Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012 (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Untuk kepentingan komersial, pemasangan iklan, review dan partnership silakan hubungi kami:PENERBIT PT Media Komparatif IndonesiaTelepon +62 852-6024-9240Alamat Komplek Aceh Training Center (ATC) Nomor 6. Jalan Rel Kereta Api Lama, Meunasah Manyang PA, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.Email komparatif.id@gmail.comRekening Bank Aceh Syariah Nomor: 017 01.06.0000 27-5 PT Media Komparatif Indonesia

POPULER

Bandar sabu asal Bireuen, Nyonya N, pengedar narkoba di Aceh

Nyonya N Bandar Sabu Asal Bireuen Ditangkap di Medan

0
Komparatif.ID, Banda Aceh– Seorang bandar sabu-sabu asal Bireuen berinisial Nyonya N, dikabarkan ditangkap di Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara. Menurut informasi yang diterima Komparatif.id, Jumat...
Imam Masykur

Imam Masykur: Dek Kirem Peng 50 Juta Peugah Bak Mak, Abang Kajipoh Nyoe

11
Komparatif.ID, Jakarta-Imam Masykur (25) seorang pedagang kosmetik di Jakarta, sembari menangis berujar menggunakan bahasa Aceh. “Dek kirem peng 50 juta peugah bak mak beh....
Ismail Rasyid

Setiap Bulan Ismail Rasyid Dirayu Beli Jet Pribadi Oleh Owner Private Jet

1
Komparatif.ID, Jakarta—Kapasitas Ismail Rasyid sebagai pengusaha kaliber internasional telah diakui oleh perusahaan penjual helicopter dan jet pribadi yang berkantor di Amerika Serikat.Ismail Rasyid yang...
Imam Masykur

Imam Masykur Dalam Kenangan Seorang Sahabat

11
"Jelang sehari sebelum Lebaran, seorang ibu di Keude Krueng Mane ingin keluar toko, karena tidak punya cukup uang membeli sepasang sandal untuk anaknya. Diam-diam...
Tu Sop meninggal dunia wali Allah

Breaking News: Tu Sop Meninggal Dunia

0
Komparatif.ID, Jakarta– Innalillahiwainnailaihirajiun, ulama Aceh Teungku H. Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop) dikabarkan telah meninggal dunia di Jakarta, Sabtu (7/9/2024).Demikian informasi yang diterima...