Penetapan APBA 2024 masih saja menggantung. Meski Pemerintah Aceh telah mencoba meminta bantuan Kementerian Dalam Negeri supaya bersedia memfasilitasi pertemuan dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA), tapi penetapan APBA 2024 tetap saja belum menunjukkan kemajuan.
Pada Senin, 4 Maret 2024 Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri Horas Panjaitan, sejatinya akan menggelar rapat fasilitasi karena keterlambatan penetapan APBA 2024.
Baca: DPRA Sebut Masalah APBA Dapat Diselesaikan di Aceh
Undangan Plh Dirjen Bina Keuda kepada Ketua DPRA Zulfadhli, A.Md, berdasarkan permintaan Pj Gubernur Aceh yang menyurati Kemendagri tidak membuahkan hasil. Ketua DPRA menolak menghadiri rapat fasilitasi itu.
Dalam pandangan Ketua DPRA Zulfadhli yang juga kader Partai Aceh, bila benar-benar rencana penetapan APBA serius dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh, maka dapat dilakukan di Aceh. Tak perlu sampai harus diselesaikan oleh fasilitasi Dirjen Keuda.
Penyebab utama DPRA tidak bersedia menandatangani keputusan penetapan APBA 2024, karena selama ini Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tidak menunjukkan komunikasi yang baik dengan DPRA.
Baca: Nasib APBA 2024 Berada di Tangan Pemerintah Aceh
Ketua DPRA meminta Dirjen Keuda memerintahkan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki supaya melakukan komunikasi langsung dengan pimpinan DPRA, tanpa diwakilkan kepada pihak lain. Komunikasi yang dimaksud adalah komunikasi yang arif dan bijaksana.
Atas penolakan Ketua DPRA Zulfadhli memenuhi undangan Plh Dirjen Keuda Horas Panjaitan, Direktorat Keuangan Daerah menerbitkan surat penjelasan fasilitasi terkait keterlambatan penetapan APBA 2024 yang ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Surat itu diterbitkan pada Selasa, 5 Maret 2024.
Isi surat tersebut sebenarnya normatif saja. Plh Dirjen Bina Keuda Horas Panjaitan dalam surat tersebut menyampaikan penetapan APBA 2024 dapat dilakukan dengan mempedomani pasal 314 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Juga mempedomani butir C.1. b.5 Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknik Pengelolaan Keuangan Daerah. Serta juga harus berpedoman pada butir D.7).f) Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Surat Plh Dirjen Keuda Horas Panjaitan tidak memberikan ketegasan tentang penetapan APBA dapat dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Bila merujuk isi yang dikandung surat, maka penjelasannya normatif saja; mengikuti peraturan yang berlaku.
Mengapa normatif? Karena Dirjen Keuda menekankan bahwa APBA yang akan ditetapkan oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, telah melalui proses pembahasan bersama antara Pemerintah Aceh dan Banggar DPRA tentang hasil evaluasi Kemendagri.
Sialnya, pembahasan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPRA tidak pernah terjadi. Pemerintah Aceh jalan sendiri dengan kemauan sendiri. Setelah itu barulah meminta persetujuan Pimpinan DPRA. Otomatis Pimpinan DPRA menolak.
Lagi pula, jauh-jauh hari Ketua DPRA Zulfadhli telah mempersilahkan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki melakukan penetapan APBA 2024 tanpa melibatkan Parlemen Aceh. Bersedia atau tidaknya pimpinan DPRA menandatangani persetujuan, tidak memiliki pengaruh andaikan telah melewati ambang masa 7 hari sejak hasil evaluasi diterima dari Kemendagri.
Lalu, apa yang telah membuat proses ini rumit? Karena Pemerintah Aceh meninggalkan DPRA saat penyusun penyempurnaan hasil evaluasi Kemendagri terhadap APBA yang telah disepakati antara Pemerintah Aceh dan DPRA.
Tidak melibatkan DPRA dalam penyusunan penyempurnaan hasil evaluasi Kemendagri merupakan punca utama yang membuat kondisi seperti berpangkal tapi tak berujung.
Satu-satunya cara penyelesaian yaitu dengan menempuh jalan politik. Seperti apa? Hanya mereka yang tahu.