
Komparatif.ID, Sigli— Seorang pria berinisial MA (50), warga Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga memperkosa anak tirinya sendiri sejak tahun 2022 hingga 2025.
Pelaku diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Pidie saat berada di RSUD Tgk Chik Ditiro, Jalan Professor A. Majid Ibrahim, Tijue, Kecamatan Pidie, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 20 April 2025. Dalam laporan tersebut, korban yang merupakan anak tiri MA mengaku menjadi korban pemerkosaan sebanyak 15 kali sejak 2022.
Baca juga: Tersangka Kasus Pembunuhan di Pidie Jaya Diserahkan ke Kejaksaan
“Benar, tersangka sudah kami amankan di rumah sakit saat sedang berada di lokasi. Korban mengaku diperkosa oleh MA sejak 2022 sampai dengan tahun 2025,” ungkap Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, Rabu (7/5/2025).
Setelah ditangkap, MA segera digelandang ke kantor Satreskrim Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 46 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
MA diketahui bekerja sebagai petani dan tinggal serumah dengan korban. Kasus ini mencuat setelah korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa pilu yang dialaminya selama bertahun-tahun.











