Ratu Narkoba Asal Bireuen Lolos dari Hukuman Mati

Nyonya N ratu narkoba bireuen nisa
Hanisah alias Nisa alias Nyonya N, bandar sabu asal Bireuen. Foto: CNN.

Komparatif.ID, Medan—Ratu narkoba asal Bireuen Hanisah alias Nisa alias Nyonya N, bebas dari hukuman mati. Perempuan warga Bireuen tersebut, divonis hukuman penjara seumur hidup.

Dilansir Antara,Pengadilan Tinggi Medan, Selasa (23/7/2034) mengubah vonis hukuman mati yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, terhadap Hanisah alias Nisa ratu narkoba, yang ditangkap karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Ratu narkoba Hanisah (39), bersama suaminya Al Riza alias Riza Amir Azis (29), dan Maimun alias Bang Mun(54) yang diadili terpisah, dibebaskan dari hukuman mati.

Baca: Nyonya N & The Gank Dituntut Hukuman Mati

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Parlas Nababan.

Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan vonis pidana mati kepada tiga orang terdakwa kurir sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi itu. Vonis mati itu diketuk hakim pada awal Mei 2024.

Sedangkan tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Kabupaten Aceh Utara, dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kota Medan, masing-masing divonis penjara seumur hidup oleh PN Medan. Hakim PN Medan menyatakan hal yang memberatkan perbuatan enam terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” tuturnya.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan kasus yang menimpa perempuan yang dijuluki ratu narkoba itu terjadi pada 22 Oktober 2022.

Terdakwa Hanisah bersama Maimun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Penangkapan kemudian dilakukan setelah ada sidak terhadap satu rumah toko di depan Pasar Sunggal, Kota Medan.

“Kemudian BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi,” kata dia. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Medan, Rizkie Andriani Harahap, lalu menuntut enam terdakwa dengan pidana mati.

Artikel SebelumnyaMenanti Gerak Bustami dan Tarian Mualem
Artikel SelanjutnyaIndustri Rokok Aceh Bisa Dapatkan Pembiayaan Syariah, Asalkan…
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here