Komparatif.ID, Meureudu- Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya, berhasil menangkap pria terduga pengedar narkoba jenis ganja seberat 1.230 gram di Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.
Pelaku yang berinisial ZN (45), tercatat warga Kecamatan Bandar Baru, polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sebesar 195 paket ganja.
Polisi melakukan penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya aktivitas mencurigakan di Gampong Blang Sukon.
Sehingga Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat dan memulai penyelidikan pada pukul 18.00 WIB. Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang sangat meresahkan.
Selain menyita barang bukti ganja sejumlah 195 paket dengan total berat 1.230 gram, petugas juga telah menangkap pelaku sekitar pukul 19.00 WIB, pada Selasa 13 Agustus 2024.
Baca juga: Polres Pijay Amankan Tiga Pelaku Curanmor
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmi mengatakan, dalam penggeledahan awal, petugas menemukan 6 paket kecil ganja yang disembunyikan dalam kotak rokok merek Velar di laci sebuah meja.
Tim kemudian melakukan penggeledahan lebih mendalam dan berhasil menemukan 50 paket kecil ganja tambahan yang disimpan di dalam toples kecil di bawah meja makan, serta 139 paket lainnya yang tersembunyi dalam toples besar di belakang rumah.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 195 paket ganja dengan berat keseluruhan 1.230 gram, lalu petugas melakukan interogasi sehingga pelaku ZN mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Iptu Rahmi, Senin (19/8 2024),
Pihaknya meminta kepada masyarakat supaya Kolaborasi yang erat antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.