Komparatif.ID, Banda Aceh—Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki,menerbitkan surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, terkait hasil paripurna DPRA tentang pergantian antar waktu Ketua DPRA dari Saiful Bahri kepada Zulfadhli,A.Md.
Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh Teungku Muhammad MTA, Jumat (29/9/2023) sore. Kepada Komparatif.ID, Teungku Muhammad MTA mengatakan setelah menerima hasil rapat paripurna DPRA yang dilakukan pada Selasa (26/9/2023) malam, Achmad Marzuki langsung menindaklanjutinya.
Baca: Zulfadli Ditetapkan Sebagai Ketua DPRA
Pihak DPRA secara resmi memberitahukan hasil rapat paripurna kepada Pj Gubernur Aceh pada Rabu (27/9/2023). Setelah menerima pemberitahuan secara resmi, Achmad Marzuki langsung memberikan respons dengan memerintahkan jajarannya menyusun surat pengantar.
Surat pengantar kepada Menteri Dalam negeri Tito Karnavian dikirim pada Jumat (29/9/2023). Surat tembusan juga disampaikan kepada pihak-pihak terkait lainnya.
“Surat pengantar sudah dikirim hari ini kepada Mendagri,” sebut Muhammad MTA.
Pj itu tidak tidak berhak mengubah satu prosudur yang sudah ada dan sudah ditetapkan,pj itu cuma menjaga yang sudah ada dalam sementara waktu,pj itu bukan dipilih oleh rakyat,pj itu tunjukan penguasa untuk sementara menjaga stabilitas yang sudah berjalan dan seperti kententuan nya….