Komparatif.ID, Banda Aceh– Zulfadli, A. Md, ditetapkan sebagai Ketua DPRA, Selasa (26/9/2023) malam pukul 20.30 WIB, dalam rapat paripurna DPRA.
Rapat paripurna penetapan pergantian Ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2024 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Safaruddin.
Baca: Profil Zulfadli, A.Md, Politisi Partai Aceh
Dalam pidatonya ia mengatakan pergantian pimpinan DPRA merupakan kewenangan partai politik yang diatur melalui Pasal 37 dan Pasal 39 PP Nomor 12 Tahun 2018.
Keputusan penetapan pergantian Ketua DPRA dibacakan oleh Sekretaris Dewan Suhaimi. Ia membacakan surat keputusan DPRA tentang pergantian Ketua DPRA.
Surat keputusan tersebut dikirimkan ke Presiden, Kemendagri, dan para pihak berkepentingan lainnya.
Sebelumnya Juru Bicara Partai Aceh Nurzahri Menerangkan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) jabatan Ketua DPRA dari Saiful Bahri (Pon Yaya) kepada Zulfadli merupakan proses politik biasa di dalam Partai Aceh.
Nurzahri mengatakan usulan PAW yang dilakukan DPP Partai Aceh sebagai wujud penyegaran setelah dilakukannya evaluasi terhadap kinerja.