Perhitungan Ulang Surat Suara di Pidie Jaya Berlangsung Tertib

Perhitungan Ulang Surat Suara di Pidie Jaya Berlangsung Tertib Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU RI, Idham Holik memberikan keterangan kepada media saat perhitungan surat suara ulang (PUSS) di Kantor Bupati Pidie Jaya, Sabtu (7/7/2024). Foto: Komparatif.ID/Harmadi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU RI, Idham Holik memberikan keterangan kepada media saat perhitungan surat suara ulang (PUSS) di Kantor Bupati Pidie Jaya, Sabtu (7/7/2024). Foto: Komparatif.ID/Harmadi.

Komparatif.ID, Meureudu— Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya menggelar perhitungan ulang surat suara (PUSS) pemilu legislatif di Gedung Bupati Pidie Jaya pada Sabtu (6/7/2024).

Penghitungan ulang dilakukan pada 231 TPS di daerah pemilihan Dapil I dan III. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hasil pencoblosan yang akurat setelah pemilihan pada bulan lalu mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dapil I meliputi Kecamatan Meureudu dengan 68 TPS dan Kecamatan Ulim dengan 52 TPS, sedangkan Dapil III mencakup Kecamatan Bandar Baru dengan 111 TPS.

Pantauan Komparatif.ID, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia Idham Kholik turut memantau langsung perhitungan ulang surat suara. Kondisi perhitungan suara ulang berlangsung aman dan tertib.

Perhitungan ulang dilakukan melalui 22 panel, dengan masing-masing panel menangani satu kotak suara. Dalam satu panel, terdapat tiga petugas yang bertugas menghitung surat suara.

Baca jugaBrimob Polda Aceh Gelar Apel Pasukan Pengamanan PUSS di Pijay

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU RI, Idham Holik, berharap tidak terjadi kecurangan selama proses hitung ulang, ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Pidie Jaya yang telah menyediakan tempat yang representatif untuk pelaksanaan penghitungan ulang dengan 22 panel.

“Semoga jangan terjadi kecurang agar semua berjalan sesuai aturan dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Pidie jaya yang memfasilitasi tempat menurut saya sangat representatif,” ungkap Idham.

Menurut Idham Holik, MK memperbolehkan ekstensi perhitungan ulang surat suara 12 jam sejak dimulai, yang berarti setelah jam 12.00 WIB, proses dapat diperpanjang hingga 12 jam berikutnya.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Puadi, yang turut hadir menyebutkan pentingnya pengawasan untuk mencegah kecurangan selama perhitungan ulang surat suara.

Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu RI bersama jajarannya, Panwaslu tingkat kecamatan, dan PKD untuk memastikan bahwa penghitungan ulang di 231 TPS di Dapil I dan III berjalan sesuai prosedur.

Bawaslu RI menekankan pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap waktu yang telah ditetapkan oleh KPU. Proses ini harus sesuai dengan prosedur teknis yang telah ditetapkan dan dijalankan oleh KPU, dengan pengawasan melekat oleh jajaran pelaksanan pemilu.

“Kita minta dalam perhitungan ini harus sesuai dengan prosedur mekanisme prosedur secara teknis yang dilakukan oleh KPU dan pengawasan. ini tentunya dilakukan pengawasan melekat oleh jajaran proses pemilu untuk memastikan agar proses ini berjalan dengan lancar,” pungkas Puadi.

Artikel SebelumnyaTürkiye dan Entitas Agama di Piala Eropa
Artikel SelanjutnyaAzhari Cage Terpilih Sebagai Ketua IKA Unimal 2024-2028

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here