Monday, 12 October 2026

Komparatif.ID

Situs Berita Aceh Inspirasi Indonesia

Daerah

Perahu Hilang Akibat Banjir Harus Terdata BNBA, Nelayan Diminta Cek Usulan

Perahu Hilang Akibat Banjir Harus Terdata BNBA, Nelayan Diminta Cek Usulan
Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen– Nelayan yang kehilangan perahu dan alat tangkap akibat banjir di Aceh diminta segera memastikan data kerusakan dan kehilangan telah diusulkan sesuai ketentuan by name by address (BNBA) atau berdasarkan nama dan alamat. Batas penyampaian usulan tersebut ditetapkan hingga 12 Oktober 2026.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Safrizal, S.STP., M.Ec.Dev., menyampaikan hal itu untuk menjawab aspirasi nelayan dalam kegiatan reses Anggota DPR RI, TA Khalid, di Gampong Lancang, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Minggu (11/10/2026).

Safrizal menjelaskan, pendataan secara terperinci diperlukan agar nelayan yang terdampak banjir dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sesuai ketentuan. Pendataan tersebut tidak hanya berlaku bagi nelayan yang kehilangan perahu, tetapi juga mencakup kehilangan berbagai alat tangkap.

Menurutnya, sejumlah kabupaten telah mengirimkan data usulan kepada pemerintah pusat. Namun, hingga kini bantuan tersebut belum terealisasi. Ia memperkirakan penyelesaiannya berpotensi dilakukan secara serentak.

“Ada beberapa kabupaten telah mengirimkan datanya ke pusat, namun belum terealisasi. Kemungkinan akan diselesaikan secara serentak,” ujar Safrizal.

Ia menegaskan, DKP Aceh tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi atau menetapkan penyaluran bantuan tersebut karena keputusan berada pada kementerian terkait.

Peran instansinya adalah memfasilitasi pendataan agar usulan kerusakan dan kehilangan yang disampaikan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, Safrizal meminta para keuchik bersama perwakilan kelompok nelayan untuk mendatangi langsung DKP Kabupaten Bireuen guna memastikan apakah data kerusakan dan kehilangan yang dialami nelayan telah tercatat dan masuk dalam usulan.

Baca juga: TA Khalid Temui Bupati Mukhlis, Ucapkan Selamat HUT ke-27 Bireuen

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari adanya nelayan terdampak yang tidak terakomodasi akibat data yang belum masuk atau belum sesuai ketentuan.

“Jika datanya tidak masuk, kemungkinan besar tidak bisa diberikan bantuan. Bila dipaksakan akan bermasalah dengan hukum nantinya,” tegasnya.

Selain pendataan perahu dan alat tangkap, Safrizal menjelaskan bahwa kerusakan infrastruktur yang berkaitan dengan aktivitas nelayan juga harus tercatat dalam dokumen pengkajian kebutuhan pascabencana atau Jitupasna.

Pendataan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemulihan setelah bencana. Kerusakan yang tidak tercatat dalam dokumen resmi berisiko tidak terakomodasi dalam perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Safrizal juga memaparkan pentingnya dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai dasar perencanaan pemulihan wilayah dan masyarakat terdampak bencana.

Dokumen R3P memuat data mengenai kerusakan, kerugian, serta kebutuhan pemulihan di berbagai sektor, mulai dari perumahan, infrastruktur, sosial ekonomi, hingga lingkungan. Penyusunannya didasarkan pada hasil Jitupasna dan ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah.

Safrizal berharap para nelayan, kelompok nelayan, dan aparatur gampong dapat memastikan kelengkapan data kerusakan serta kehilangan akibat banjir. Dengan demikian, usulan yang disampaikan dapat mengikuti prosedur yang berlaku dan menjadi dasar dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pemerintah terkait.

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *